Gresik |Nusantara Jaya News – Polsek Cerme, Polres Gresik, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di sebuah rumah kos di Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
Tersangka berinisial Mar (28), yang merupakan warga Perum Banjarsari, ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kapolres Gresik AKBP Arief Kurniawan, melalui Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Rabu, 14 Agustus 2024, sekitar pukul 10.00 WIB.
Tersangka diduga mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi W 4458 BF, yang diparkir di garasi kos tempat tinggal korban, Rizal Riski Febriyanto (22), yang saat itu sedang tertidur.
Tidak hanya itu, tersangka juga mencuri dua unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp 3.000.000. Setelah menyadari motornya hilang, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cerme.
Mendapatkan laporan sekitar pukul 21.00 WIB, tim Reskrim Polsek Cerme langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka di wilayah Perum Griya Bunder Asri, Kembangan, Kebomas, Gresik. Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Cerme segera meluncur ke lokasi dan berhasil menangkap tersangka sekitar pukul 23.00 WIB.
Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor Honda Beat W 4458 BF, dua unit ponsel, dan uang tunai.
Tersangka kini ditahan di Polsek Cerme untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” pungkas Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo. (Red)