Surabaya |nusantara jaya news – Setelah tujuh kali tampil tanpa menerima bayaran, kesabaran DJ Samantha akhirnya habis. Pada 9 September 2024, melalui kuasa hukumnya, DJ Samantha mengajukan pengaduan pencabutan izin usaha terhadap 88 Club dan Bro & Mona Cafe kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur. (10/9/24).
DJ Samantha merasa dirugikan setelah diminta tampil di dua tempat hiburan tersebut sebanyak tujuh kali tanpa menerima pembayaran, dengan total kerugian mencapai Rp5.100.000,-.
Manajemen Avenue 88 Club dan Bro & Mona Cafe, yang berada di bawah kepemimpinan Ko Rocky, dianggap telah mengabaikan hak-hak DJ Samantha meskipun sudah sering ditagih.
Melalui kuasa hukumnya, Johan Avie, S.H., DJ Samantha juga meminta agar izin usaha kedua tempat hiburan tersebut dicabut oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jawa Timur jika ditemukan pelanggaran.
Johan Avie menjelaskan bahwa kliennya telah dirugikan tidak hanya secara materiil tetapi juga immaterial, karena harus menolak tawaran pekerjaan lain demi memenuhi kontrak dengan Bro & Mona Cafe dan Avenue 88 Club.
Selain itu, pengaduan juga telah diajukan ke Satpol PP Jawa Timur, Walikota Surabaya, dan Ombudsman Kantor Perwakilan Jawa Timur untuk menindaklanjuti permasalahan ini. (Red)