Jakarta|nusantara jaya news -Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah uang tunai dan barang bukti elektronik usai menggeledah salah satu rumah dinas Abdul Halim Iskandar, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT).
Penggeledahan ini dilakukan pada Selasa (10/9/2024) sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur.
Menurut Tessa Mahardhika, Juru Bicara KPK, penggeledahan ini merupakan upaya untuk mengumpulkan lebih banyak bukti yang dapat memperkuat penyelidikan kasus tersebut.
“Kami telah menyita uang tunai dan beberapa perangkat elektronik yang relevan dengan penyelidikan,” ujar Tessa di Jakarta.
Kasus ini sedang dalam tahap pengembangan, dan KPK terus menggali informasi lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan pihak-pihak lainnya dalam penyelewengan dana hibah tersebut. (Red)