banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Polda Jatim Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan Truck Trailer

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Surabaya | Nusantara Jaya News  – Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa truck trailer.

Dalam keterangan resminya, Kasubdit Jatanras Polda Jatim, AKBP Arbariadi Jumhur, menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan empat tersangka, yakni THY (47), MSH (33), MTH (43), dan SML (32).

“THY berperan sebagai pengawas saat pencurian berlangsung. MSH berperan sebagai pemetik, atau pelaku yang mengambil truck trailer. MTH bertugas membawa truck trailer hasil kejahata. SML turut mengawasi saat pencurian dilakukan,” ungkapnya saat konferensi berlangsung di Polda Jatim, Surabaya (26/9/2024).

Arbariadi mengungkapkan bahwa Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, termasuk diantaranya adalah 1 unit handphone Vivo Y15S dan Vivo Y19C, 1 unit mobil Honda Brio Satya warna putih.

“STNK atas nama Azizah Sri Wahyuni, 1 kunci mobil Honda Brio Satya, 1 handphone Realme C11, 1 handphone Vivo Y17S, dan 1 unit kendaraan truck trailer Mitsubishi/FM517H2 tahun 2006 dengan nomor polisi S-7954-UP,” tutur dia.

AKBP Arbariadi menjelaskan bahwa tersangka MSH, mantan sopir PT. Salim Ivonas Pratama, TBK, mengetahui bahwa kunci kendaraan truck trailer dibiarkan terpasang di kendaraan yang terparkir di depan kantor perusahaan tersebut.

“MSH kemudian mengambil truck trailer tersebut, sedangkan SML bertugas membawa kendaraan tersebut menuju Jember. Pada saat yang sama, THY dan MTH menggunakan mobil Honda Brio untuk memantau jalannya aksi pencurian,” imbuhnya.

AKBP Arbariadi mengatakan bahwa kronologi pencurian terjadi pada Sabtu, 7 September 2024, sekitar pukul 15.00 WIB. Truck trailer yang dikendarai oleh Mustari telah memuat air mineral di gudang Jl. Margomulyo, Surabaya, sebelum dibongkar di Pelabuhan Berlian, Tanjung Perak.

“Setelah membongkar muatan, Mustari memarkir kendaraan di depan pintu masuk kantor PT. Salim Ivonas Pratama dan pulang ke rumahnya. Pada Senin, 9 September 2024, sekitar pukul 08.00 WIB, Mustari memberitahu pelapor melalui telepon bahwa truck trailer yang diparkir telah hilang. Setelah memeriksa lokasi, pelapor memastikan bahwa kendaraan tersebut telah dicuri,” tutur dia.

“Saat ini, para tersangka telah ditahan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku berdasarkan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya.

banner 1000x130
banner 2500x130 banner 1000x130
banner 1000x130 banner 2500x130