banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Polrestabes Surabaya Tangkap Pengedar Ganja di Pasuruan, Barang Bukti Seberat 11 Kilogram Disita

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Surabaya | Nusantarajayanews.id – Tim Resnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menggerebek sebuah rumah di kawasan Graha Indah III, Krapyakrejo, Kota Pasuruan, dan menangkap seorang pengedar narkotika berinisial IMR (35) pada Selasa (17/9) sekitar pukul 21.04 WIB. Dalam operasi tersebut, polisi menyita ganja siap konsumsi.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah, menyampaikan bahwa petugas menemukan barang bukti berupa dua kantong plastik berisi ganja, masing-masing seberat 5,340 gram dan 6,045 gram.

Selain itu, ditemukan pula dua lintingan ganja seberat 0,533 gram dan 0,465 gram. Total barang bukti yang disita mencapai lebih dari 11 kilogram.

“Petugas juga mengamankan beberapa barang pribadi milik tersangka, termasuk sebuah kotak putih, kotak Tupperware berwarna pink, serta satu unit handphone yang digunakan untuk melakukan transaksi,” jelas Kompol Miftah pada Sabtu (28/9).

Dari hasil pemeriksaan, IMR mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang berinisial T (DPO) yang berdomisili di daerah Tamanan, Pasuruan, pada 28 Agustus 2024. IMR mengaku membeli 50 gram ganja seharga Rp1.200.000 untuk konsumsi pribadi, namun kemudian diduga terlibat dalam peredaran ganja.

Saat ini, IMR dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur tentang kepemilikan dan penguasaan narkotika. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku utama berinisial T, yang diduga sebagai pemasok utama ganja tersebut. (Red)

banner 1000x130
banner 2500x130 banner 1000x130
banner 1000x130 banner 2500x130