banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Sabu 5,7 Gram Berhasil Disita Polisi di Kos-Kosan Pakis Wetan

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Surabaya |nusantara jaya news – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Kamis (05/09/2024) sekitar pukul 18.00 WIB. Penangkapan dilakukan di sebuah kos di Jalan Pakis Wetan Gg 4, Surabaya.

Tersangka berinisial ISG, warga Simpang Darmo Permai Utara, ditangkap dengan barang bukti 13 kantong plastik berisi kristal putih dengan berat total 5,725 gram.

Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Mifta Irawan, mengonfirmasi penangkapan tersebut.

“Anggota kami mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan patroli, tersangka berhasil ditangkap dengan barang bukti yang diakui miliknya,” ujar Kompol Suria Mifta. Jum’at (14/9/24)

Barang bukti yang diamankan berupa 13 kantong plastik sabu, sebuah timbangan elektrik, klip plastik, skrop, dan beberapa barang lainnya. Hasil interogasi menunjukkan bahwa tersangka mendapatkan sabu dari DPO berinisial D, dengan maksud untuk menjual dan sebagian digunakan sendiri.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara. (Red)

banner 1000x130
banner 2500x130 banner 1000x130
banner 1000x130 banner 2500x130