Sumenep |nusantara jaya news – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Sumenep berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Sumenep, Jawa Timur.
Penangkapan dilakukan terhadap seorang pria berinisial AR (33), warga Dusun Manjingan, Desa Bulla’an, Kecamatan Batuputih, Sumenep.
AR ditangkap saat mengendarai sepeda motor di Jalan K. Mudhfar, Desa Kebunan, Kecamatan Kota Sumenep.
“Dia ditangkap saat mengendarai motor,” ujar Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, pada Minggu. (15/9/24)
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 paket kecil narkotika jenis sabu yang dipegang di tangan kiri AR. Selain itu, ditemukan juga satu paket sabu yang disimpan di dalam kotak kacamata, serta timbangan elektrik, sendok kecil, dan dua pack plastik klip yang disembunyikan di dalam kantong kain di jok motor AR.
Total berat sabu yang berhasil diamankan dari tangan tersangka mencapai 51,54 gram.
Polisi juga menyita satu unit handphone merek Realme dan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam yang digunakan AR.
Saat ini, tersangka AR dan barang bukti telah diamankan di Polres Sumenep. AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur pidana terkait peredaran narkotika Golongan I jenis sabu. (Red)