banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Pengangguran Gelapkan Motor dengan Modus Pinjaman, Ditangkap di Joyoboyo

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Surabaya |nusantara jaya news – Anggota Polsek Wonokromo Berhasil mengamankan tersangka kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan YA (24), seorang pengangguran warga Jalan DKA Tegal, Kelurahan Sawunggaling, Wonokromo,

Tersangka harus mempertanggungjawabkan dengan mendekam di balik jeruji setelah ditangkap oleh pihak kepolisian atas kasus penipuan dan penggelapan terhadap Korban.

Korban, NT (36), warga Jalan Waringin Kedurus, melaporkan bahwa motor Honda Vario miliknya dengan nomor polisi AE 2476 BS digelapkan oleh tersangka.

Kasus ini bermula ketika YA mendatangi korban di Jalan Joyoboyo, Gang Kelinci, pada Minggu (22/9) malam.

Selanjutnya YA meminjam motor korban dengan alasan ingin menjemput kakaknya di pasar malam Lapangan Kodam V Brawijaya. Tanpa rasa curiga, korban menyerahkan kunci motor kepada YA.

Namun, setelah satu jam berlalu, tersangka tidak kembali. Hingga malam dan keesokan harinya, motor tersebut tidak juga dikembalikan, dan Yuda sulit ditemukan. Merasa ditipu, Korban NT akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Wonokromo.

Setelah penyelidikan dilakukan, tersangka YA berhasil ditangkap di lokasi yang sama, Jalan Joyoboyo Gang Kelinci, pada Senin (30/9) dini hari.

“Tersangka mengaku sudah berniat untuk menggelapkan motor korban. Modusnya meminjam motor dengan alasan ingin menjemput kakaknya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Wonokromo, Ipda M Zahari, Minggu (6/10/24).

Motor yang digelapkan oleh YA diketahui telah dijual kepada seseorang berinisial I, yang saat ini masih buron. Motor tersebut dijual seharga Rp 2 juta, dan hasilnya digunakan oleh tersangka untuk pesta minuman keras dan kebutuhan sehari-hari.

Dalam pengembangan kasus, YA juga mengakui pernah mencuri motor Honda Scoopy hitam di Jalan Trosobo Gang Lebar, Taman, Sidoarjo. Motor tersebut juga dijual ke orang yang sama seharga Rp 3 juta.

Atas perbuatannya, YA dijerat dengan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. (Red)

 

banner 1000x130
banner 2500x130 banner 1000x130
banner 1000x130 banner 2500x130