Surabaya|nusantara jaya news – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pencurian ponsel yang terjadi di tengah kemeriahan Parade Juang Surabaya pada Minggu, 3 November 2024.
Kasus ini menimpa seorang warga bernama AHA (41 tahun) yang tengah menonton parade di kawasan Jl. Tunjungan (Siola), Kecamatan Genteng, Kota Surabaya.
Berdasarkan laporan yang masuk, polisi berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku, AR (26 tahun), warga Jl. Kelasi, Kelurahan Krembangan Utara, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto. S.H., S.I.K., M.H mengatakan bahwa saat itu, Pelaku diketahui bertugas mengalihkan perhatian korban dengan cara menyenggol tubuhnya, sementara rekan-rekan lainnya mengambil ponsel korban secara estafet hingga berpindah tangan dan akhirnya dijual kepada penadah.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan pelaku serta kotak kemasan ponsel milik korban, Realme C-11.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang mengatur tindak pidana pencopetan.” ujar AKBP Aries. (6/11/24)
Kasus ini menyoroti pentingnya kewaspadaan masyarakat di tengah keramaian serta upaya serius kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan di ruang publik. (Red)