banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130
KPK  

KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Kasus Suap dan Obstruksi Penyelidikan

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Jakarta |nusantara jaya news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Hasto Kristiyanto (HK), Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan upaya merintangi penyidikan. Pengumuman ini disampaikan oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (24/12).

Menurut Setyo, HK diduga terlibat bersama Harun Masiku dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022. Suap tersebut terkait dengan upaya penetapan anggota DPR RI terpilih untuk periode 2019-2024.

banner 2500x130

“Penetapan HK sebagai tersangka tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024,” ungkap Setyo. Ia menambahkan bahwa HK juga diduga merintangi proses penyidikan perkara ini.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya. Pada 8 Januari 2020, KPK telah menetapkan empat tersangka: Harun Masiku dan Saiful Bahri sebagai pemberi suap, serta Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F sebagai penerima suap.

Selain menetapkan HK sebagai tersangka, KPK juga melakukan pencekalan terhadapnya selama enam bulan ke depan, yang dapat diperpanjang jika diperlukan.

Setyo menjelaskan, “HK diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.”

KPK menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini dan menjunjung tinggi transparansi dalam setiap proses hukum yang berjalan. (Red)

banner 1000x130
banner 2500x130 banner 1000x130
banner 1000x130 banner 2500x130