Jakarta | Nusantarajayanews.id – Beragam modus penipuan keuangan yang terus berkembang yang menjarat masyarakat membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJk) bersama Otoritas Kementerian dan Lembaga terkait yang tergabung dalam Satgas Pasti meluncurkan forum koordinasi bernama Indonesia Anti-Scam Center (IASC).
Dengan hadirnya IASC, diharapkan upaya pemberantasan penipuan keuangan menjadi lebih cepat. Hal ini juga bertujuan untuk melindungi masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan terhadap sistem keuangan di Indonesia.
IASC akan memblokir transaksi penipuan dan menyelamatkan dana dari korban, memasukkan pelaku penipuan dalam daftar hitam hingga penindakan hukum bekerja sama dengan Polri.
Menurut Ketua Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Hudiyanto, bahwa sejak di luncurkannya 22 November 2024 hingga 2 Desember 2024 forum ini telah mendapatkan aduan sebanyak 2.790 aduan.
” Sudah ada 2.790 laporan yang masuk hingga saat ini, dari total laporan itu sebanyak 2.480 berasal dari pelaku usaha jasa keuangan dan sebanyak 310 laporan masyarakat, “jelas Hudiyanto saat menerima kunjungan 30 media dari Bali pada senin (2/12/2024) di Jakarta.
Lebih lanjut dikatakan Hudiyanto, dari total yang dilaporkan tersebut sebanyak Rp7,8 miliar dana dari praktik penipuan transaksi berhasil di selamatkan. Total dana yang diselamatkan itu masih diblokir yang nantinya dikembalikan kepada korban.
Menurutnya dana yang diselamatkan tergolong masih kecil, lantaran korban terlambat melakukan pelaporan sehingga dana yang dikuras pelaku kejahatan itu diperkirakan sudah menjalani beberapa kali pemindahbukuan.
Hudiyanto menambahkan sudah ada 2.672 laporan yang sudah diverifikasi, dan sisanya sedang menunggu untuk diverifikasi dengan total kerugian terverifikasi mencapai sebesar Rp29,2 miliar. Jumlah rekening yang dilaporkan mencapai 4.960 rekening dan rekening yang diblokir mencapai 1.580 rekening.
IASC menawarkan akses mudah bagi masyarakat untuk melaporkan kasus penipuan di sektor keuangan melalui situs web iasc.ojk.go.id dengan memasukkan identitas hingga kronologis penipuan serta data lainnya.
Laporan juga bisa disampaikan melalui surat elektronik (email) melalui alamat iasc@ojk.go.id. (tik)