Surabaya |Nusantara Jaya News – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang kurir narkotika di Desa Wunut, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, pada Kamis (14/11/2024) sekitar pukul 17.00 WIB. Tersangka berinisial WWHK (27), warga setempat, diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan pil keras berlogo Dobel L.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi terkait aktivitas tersangka.
“Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, kami menemukan barang bukti berupa tujuh kantong plastik sabu dengan berat total ±80,355 gram, seribu butir pil Dobel L, dua timbangan elektrik, tiga bendel plastik klip, dan sebuah handphone Infinix berwarna emas,” jelasnya. Selasa (3/12/24)
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial E (DPO) dengan metode ranjau di Desa Sidodadi, Kecamatan Candi, Sidoarjo. Pil Dobel L diperoleh dari individu lain berinisial F (DPO).
Barang-barang tersebut rencananya akan dikirim kembali menggunakan metode ranjau sesuai perintah dari E dan F.
“Tersangka mengaku mendapat upah sebesar Rp150 ribu hingga Rp250 ribu per hari untuk mengedarkan barang haram tersebut,” lanjut Kompol Suria.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Polisi kini tengah memburu kedua pemasok barang haram tersebut yang masih dalam status daftar pencarian orang (DPO).
Kasatresnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba, terutama di wilayah Sidoarjo dan sekitarnya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya,” tutupnya. (Red)