Surabaya |Nusantara Jaya News — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya mengungkap dugaan serius terhadap perusahaan UD Sentosa Seal yang dituding melakukan berbagai pelanggaran ketenagakerjaan, termasuk penahanan ijazah milik 31 karyawan dan tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Temuan ini mencuat dalam hearing yang digelar Komisi D DPRD Surabaya, Selasa (15/4/2025).
Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, dr. Akmarawita Kadir, menyampaikan kekagetannya usai mendengarkan langsung pengakuan salah satu pegawai, Nila Handiarti, yang mengaku ijazahnya ditahan oleh perusahaan tempatnya bekerja. Bahkan, Nila membawa bukti atas penahanan tersebut. Namun, pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, justru membantah dan menyatakan tidak mengetahui adanya penahanan ijazah.
“Saya cukup kaget. Bu Nila menyampaikan bahwa ijazahnya ditahan, bahkan ada buktinya. Tapi ketika ditanya ke Bu Diana, selaku owner, beliau bilang tidak tahu-menahu soal penahanan ijazah itu,” ujar dr. Akmarawita.
Kasus Nila ternyata bukan satu-satunya. Komisi D DPRD Surabaya menerima laporan bahwa ada total 31 karyawan yang diduga mengalami hal serupa. “Kami menganggap 31 orang ini adalah korban. Dan jika benar, ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga pelanggaran HAM dan etika,” tegas dr. Akma.
Selain dugaan penahanan ijazah, perusahaan tersebut juga dilaporkan melakukan pemotongan gaji sepihak, tindakan penyekapan, serta tidak memiliki izin usaha resmi berupa NIB. Fakta bahwa UD Sentosa Seal beroperasi tanpa NIB memperkuat dugaan pelanggaran serius yang dilakukan.
“Tadi terungkap bahwa CV Sentosa Seal tidak memiliki NIB. Ini pelanggaran serius. Kalau terbukti melanggar aturan, ya harus ditutup,” ujar dr. Akmarawita.
Komisi D juga menemukan dugaan bahwa perusahaan memiliki entitas serupa dengan nama yang hampir sama, seperti UD Sentosa Seal 1 hingga 10. DPRD mendesak agar Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya dan Provinsi Jawa Timur melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap semua entitas tersebut.
“Kami minta Disnaker telusuri semuanya, mana yang legal, mana yang tidak. Kalau tidak sesuai aturan, tutup saja. Jangan sampai muncul korban baru,” tegasnya lagi. Ia juga memastikan bahwa DPRD siap memberi bantuan hukum bagi karyawan yang menjadi korban. “Silakan saja kalau Bu Diana mau lapor balik. Tapi karyawan jangan takut. Mereka korban. Kami siap bantu carikan pengacara bila perlu,” ujarnya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya, Achmad Zaini, mengungkapkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur untuk melakukan pengawasan lanjutan, termasuk kemungkinan penggeledahan lokasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pengawasan sudah kami koordinasikan. Bila diperlukan, pengawas provinsi bisa melakukan penggeledahan dengan dukungan polisi,” ujarnya.
Tri Widodo, Kepala Bidang Pengawasan dan K3 Disnakertrans Provinsi Jawa Timur, menegaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan Nota Pemeriksaan Satu karena perusahaan dinilai menghalangi proses pemeriksaan. Bila perusahaan tetap tidak kooperatif, maka akan diterbitkan Nota Dua, yang kemudian bisa ditindaklanjuti secara hukum.
“Pihak perusahaan tidak secara tegas membantah atau mengakui (Nila adalah karyawannya dan ia menahan ijazah). Jawaban mereka hanya ‘lupa’. Nah ini yang menyulitkan penyelesaian,” jelas Tri Widodo.
“Kalau tujuh hari setelah nota dua tidak juga dilaksanakan, kami bisa lakukan pro justitia, dan masuk ke ranah hukum,” imbuhnya.
Tri juga menekankan bahwa penahanan ijazah bertentangan dengan Perda Jawa Timur Nomor 8. “Sertifikat atau dokumen yang melekat pada individu, seperti ijazah, tidak boleh ditahan atau dijadikan agunan, apapun istilahnya dititipkan sekalipun,” tegasnya.
Jika terbukti melakukan pelanggaran serius, maka izin usaha perusahaan akan dicabut. “Jika ditemukan pelanggaran, rekomendasi dari DPRD adalah agar dinas terkait di Surabaya mengoreksi seluruh perizinan perusahaan. Bila perlu, izinnya dicabut,” pungkasnya. (Red)


****************************************












