Badung |Nusantara Jaya News – Polres Badung berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar gas elpiji bersubsidi dengan modus pemindahan isi tabung gas ukuran 3 kg ke tabung non-subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg. (9/5/25)
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/02/V/2025/Satreskrim Polres Badung, yang diterima pada Selasa, 6 Mei 2025, sekitar pukul 11.00 WITA, di sebuah gudang kosong bekas Jayamat di Jalan Raya Darma Saba, Desa Darma Saba, Badung.
Kapolres Badung AKBP Arif Batubara menjelaskan bahwa pelaku berinisial YS (46), seorang warga Cikumaria 1, Denpasar Utara, tertangkap tangan saat melakukan praktik ilegal tersebut.
“Modus operandi pelaku adalah memindahkan isi gas dari tabung elpiji subsidi ukuran 3 kg ke tabung 12 kg dan 50 kg yang dijual dengan harga lebih tinggi,” ujar Kapolres.
Dalam praktiknya, pelaku terlebih dahulu menyiapkan tabung kosong berukuran besar untuk diisi ulang dengan elpiji bersubsidi. Tindakan ini jelas merugikan negara dan masyarakat karena menyalahgunakan hak atas gas bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp6 miliar.
Polres Badung terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini, termasuk kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam penyalahgunaan distribusi elpiji bersubsidi di wilayah Bali. (Red)