banner 1000x130

Polrestabes Surabaya Tetapkan Pasutri Jan Hwa Diana dan Handy Sunaryo Sebagai Tersangka Perusakan Mobil

banner 2500x130 banner 1000x130

Surabaya |Nusantara Jaya News – Polrestabes Surabaya menggelar doorstop terkait kasus dugaan perusakan unit mobil yang berujung pada penetapan dua tersangka, yakni Jan Hwa Diana dan suaminya, Handy Sunaryo. Jumat (9/5/25)

Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Rahmad Aji Prabowo, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers yang didampingi Kanit Jatanras Iptu Bobby dan Kasihumas AKP Rina Shanty Dewi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPP/353/IV/2025/Restabes Sby, tertanggal 19 April 2025.

banner 1000x130

“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Mei 2025 dan saat ini telah dilakukan penahanan,” ungkap AKP Rahmad Aji.

Kasus ini bermula dari adanya kerjasama pembangunan kanopi antara pelapor dan terlapor. Namun, kerjasama tersebut diputus sepihak oleh pihak terlapor sehingga menimbulkan perdebatan yang berujung pada aksi pengrusakan barang milik pelapor, termasuk kendaraan.

“Para tersangka disangkakan Pasal 170 dan/atau 406 junto 55 KUHP tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tambahnya.

Untuk saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain, namun sementara baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. (Red)

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 2500x130
banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130