SURABAYA |Nusantara Jaya News — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil membongkar praktik peredaran beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) palsu di wilayah Kabupaten Probolinggo. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 400 sak beras kemasan lima kilogram yang diduga telah dimanipulasi.
Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Henri Noveri Santoso, mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan bagian dari penindakan tindak pidana di bidang pangan sekaligus upaya perlindungan terhadap konsumen.
“Kasus ini berupa pengemasan beras polos ke dalam kemasan SPHP berlabel lima kilogram, namun faktanya berat bruto termasuk kemasan hanya sekitar 4,9 kilogram,” jelasnya, Rabu (15/4/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada 6 April 2026 di Dusun Krajan, Desa Kalirejo, Kabupaten Probolinggo. Dalam kasus ini, aparat kepolisian telah mengamankan satu tersangka berinisial RMF yang diduga sebagai pelaku utama dalam praktik ilegal tersebut.
Kepala Subdirektorat I Industri dan Perdagangan (Kasubdit I Indagsi) Ditreskrimsus Polda Jatim, Farris Nur Sanjaya, menjelaskan modus operandi pelaku. Tersangka diketahui membeli beras curah dengan kualitas rendah dari sejumlah toko, kemudian mengemas ulang menggunakan karung berlabel SPHP untuk diedarkan ke masyarakat.
“Beras yang digunakan kualitasnya jauh di bawah standar medium. Secara kasat mata, tingkat pecahannya mencapai sekitar 80 persen, padahal standar beras medium maksimal 25 persen,” ungkapnya.
Tak hanya memalsukan kemasan, pelaku juga mengurangi isi beras dalam kemasan lima kilogram menjadi sekitar 4,9 kilogram guna meraup keuntungan lebih besar. Dari praktik tersebut, pelaku diketahui memperoleh keuntungan sekitar Rp3.000 per kemasan.
Polisi juga mengungkap bahwa tersangka telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih dua tahun. Penjualan dilakukan berdasarkan pesanan pelanggan melalui sistem daring, dengan kapasitas produksi mencapai sekitar 2 ton beras atau setara 200 kemasan per minggu.
“Estimasi omzet mencapai puluhan juta rupiah per bulan, dengan permintaan tertinggi terjadi menjelang Idul Fitri, terutama untuk kebutuhan zakat fitrah,” tambah Farris.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 144 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan terkait pemberian label yang tidak benar, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sementara itu, Perum Bulog melalui Pemimpin Wilayah Kantor Jawa Timur, Langgeng Wisnu Adinugroho, menegaskan bahwa beras dalam kasus tersebut bukan berasal dari Bulog.
“Beras SPHP merupakan beras medium dengan standar tertentu dan hanya disalurkan melalui jalur resmi. Kasus ini merupakan bentuk penyalahgunaan yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli beras kemasan, terutama dengan memperhatikan label, izin edar, serta tanggal kedaluwarsa. Jika menemukan indikasi kecurangan, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak berwenang.
Kasus ini menjadi peringatan serius akan maraknya praktik kecurangan di sektor pangan yang tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga berpotensi mengancam kepercayaan publik terhadap program pemerintah. (Red)

















