Medan |Nusantara Jaya News — Dukungan terhadap pernyataan Ketua Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Al Washliyah (PW IPA) Sumatera Utara, Ahmad Irham Tajhi, terus menguat. Kali ini datang dari Ketua PK IPMBB UINSU Ridho Hamdani dan Ketua PD IPA Batu Bara Muhammad Rival Al-Azhari.
Keduanya menyatakan sikap tegas mendukung desakan agar Bupati Batu Bara bertanggung jawab atas dugaan penutupan Sungai Badak Mati oleh PT MNA yang dinilai telah merugikan masyarakat.
Ridho Hamdani menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut kepentingan masyarakat luas.
“Kami mendukung penuh pernyataan Ketua PW IPA Sumut. Ini bukan sekadar isu lingkungan, tapi soal keadilan bagi masyarakat. Pemerintah daerah harus hadir dan tidak boleh tutup mata,” tegas Ridho.
Sementara itu, Ketua PD IPA Batu Bara Muhammad Rival Al-Azhari juga menyuarakan hal serupa. Ia menilai kondisi di lapangan sudah sangat meresahkan masyarakat.
“Sebagai putra daerah, kami merasakan langsung dampaknya. Sungai yang dulu menjadi sumber kehidupan kini diduga berubah fungsi. Ini harus segera ditindak,” ujar Rival.
Rival juga mengajak seluruh elemen masyarakat Batu Bara untuk bersatu memperjuangkan hak-hak mereka.
“Kami siap berdiri bersama masyarakat. Sudah saatnya kita bersuara demi lingkungan dan masa depan daerah kita,” tambahnya.
Sebelumnya, Ketua PW IPA Sumut Ahmad Irham Tajhi telah lebih dahulu mengajak seluruh masyarakat Batu Bara untuk bersatu menyuarakan aspirasi atas dugaan penutupan Sungai Badak Mati yang berdampak pada banjir, pencemaran lingkungan, hingga hilangnya mata pencaharian nelayan.
Ia juga mendesak Bupati Batu Bara agar tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah konkret.
Sebagai bentuk gerakan bersama, PW IPA Sumut bersama elemen masyarakat akan menggelar aksi unjuk rasa:
Hari/Tanggal: Jumat, 24 April 2026
Lokasi: Depan Mapolda Sumatera Utara
Aksi ini diharapkan menjadi momentum kuat untuk mendorong transparansi, penegakan hukum, serta perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT MNA maupun Pemerintah Kabupaten Batu Bara belum memberikan keterangan resmi.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai Undang-Undang Pers yang berlaku. (Spt)














