Mojokerto |Nusantara Jaya News – Besok, Senin 27 April 2026, Pengadilan Negeri Mojokerto akan membacakan putusan sidang praperadilan perkara Nomor 6/Pid.Pra/2026/PN Mojokerto yang melibatkan Wartawan Amir Asnawi. Putusan ini bukan sekadar menentukan nasib satu orang, melainkan menjadi cermin sejauh mana keadilan masih berpihak pada rakyat kecil di mata hukum.
Amir Asnawi, wartawan aktif dan kepala keluarga yang menafkahi dua putrinya, terjerat dugaan operasi tangkap tangan (OTT) dengan nilai sekitar Rp3 juta saat sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Menurut kuasa hukumnya, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., proses hukum yang dijalankan penuh kejanggalan. Fakta persidangan mengungkap bahwa penangkapan, penetapan tersangka, dan dimulainya penyidikan dilakukan pada 14 Maret 2026, sementara laporan polisi baru dibuat keesokan harinya, 15 Maret 2026.
Selain itu, mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dinilai diabaikan. Amir juga tidak didampingi oleh penasehat hukum saat menjalani pemeriksaan, meskipun ancaman pasal yang dikenakan di atas lima tahun penjara, suatu hal yang disinyalir melanggar hak dasar yang dijamin oleh hukum.
Menurut Rikha, perkara ini bukan hanya soal hukum, tapi soal harapan masyarakat. “Jika seorang warga biasa, seorang wartawan yang mencari nafkah untuk keluarganya, tidak mendapatkan perlindungan hukum yang adil, maka rakyat kecil akan bertanya, untuk siapa sesungguhnya pengadilan berdiri?” tegasnya. Minggu, (26/4/2026).
Dugaan adanya jebakan dan rekayasa dalam kasus tersebut memunculkan pertanyaan serius, apakah proses hukum berjalan sesuai aturan, atau justru mengabaikan prinsip keadilan yang menjadi dasar negara hukum? Hal ini juga menimbulkan kekhawatiran akan potensi kriminalisasi terhadap wartawan yang menjalankan fungsi kontrol sosial.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penangkapan dan penetapan tersangka hanya dapat dilakukan jika ada bukti permulaan yang cukup, dan harus didahului dengan laporan polisi yang sah. Sedangkan proses yang terbalik seperti yang terjadi pada kasus Amir, dinilai cacat prosedur dan dapat dianggap batal demi hukum.
Selain itu, UU Pers juga mengatur bahwa sengketa yang timbul dari kegiatan jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme khusus pers, bukan langsung masuk ke ranah pidana. Indikasi pengabaian aturan itu, bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap kemerdekaan pers yang dijamin konstitusi.
Kasus ini, kata Rikha, memiliki dampak luas, tidak hanya bagi Amir dan keluarganya yang mengalami tekanan sosial dan ekonomi, tetapi juga bagi kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. “Jika putusan nanti tidak memihak kebenaran dan keadilan, masyarakat bisa kehilangan keyakinan bahwa semua warga negara benar-benar setara di mata hukum,” lontarnya.
Sebaliknya, jika hakim berani memutus berdasarkan fakta dan hati nurani, hal itu akan menjadi bukti bahwa pengadilan masih menjadi benteng terakhir bagi rakyat kecil. Seperti yang diungkapkan Rikha, “Kami percaya hakim adalah benteng terakhir keadilan. Kami berharap Yang Mulia melihat perkara ini secara jernih, objektif, dan berani menegakkan kebenaran.”
Putusan praperadilan Amir Asnawi akan menjadi penentu, apakah hukum masih berjalan dengan adil, atau justru menjadi alat bagi kepentingan tertentu. Masyarakat kini menunggu dengan harap cemas, karena nasib satu orang bisa menjadi cerminan bagi nasib insan pers dan banyak orang di masa depan.
Pewarta : Agung Ch














