SURABAYA |Nusantara Jaya News – Direktorat Reserse Kriminal Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) melalui Subdit II Ditres PPA dan PPO Polda Jawa Timur, membongkar kasus kekerasan seksual tragis yang menimpa dua anak perempuan kembar di bawah umur di Surabaya.
Tersangka berinisial WRS (39) diringkus polisi setelah tega menyetubuhi dan mencabuli kedua anak tirinya secara berulang hingga salah satu korban hamil 5 bulan. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi nomor LP/B/729/V/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 21 Mei 2026 dengan pelapor atas nama Ekky Ariyadi Saputra, S.Psi.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan, bahwa tindak pidana kekerasan seksual merupakan kejahatan serius yang menyerang harkat, martabat, serta hak asasi manusia. Merujuk pada teori perlindungan hukum Satjipto Rahardjo, hukum harus hadir memberikan perlindungan bagi kelompok rentan.
“Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, negara melalui aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk memberikan penanganan, perlindungan, dan pemulihan terhadap korban secara komprehensif,” kata Jules dalam keterangannya, Jumat (22/5/2026).
Kombes Pol Jules menjelaskan, penanganan kasus ini menggunakan prinsip victim oriented approach atau pendekatan yang menempatkan korban sebagai subjek yang harus dipulihkan hak dan rasa keadilannya. Ia juga mengajak insan pers untuk mengawal isu ini secara edukatif dan proporsional demi menjaga identitas korban.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum mengapresiasi keberanian korban dan dukungan masyarakat yang melaporkan kasus biadab ini, sehingga kepolisian bisa langsung bergerak cepat melakukan percepatan penanganan.
“Kita melakukan upaya gelar perkara sehingga kita sudah bisa menetapkan, menaikkan menjadi tingkat penyidikan dan juga penetapan tersangka, dan tersangka sudah kita amankan. Tersangka atas nama WRS, usia 39 tahun warga Surabaya, di mana tersangka ini merupakan ayah tiri dari kedua anak kembar,” ungkap Kombes Ganis.
Kedua korban berinisial RF dan RB sudah mengenal tersangka sejak tahun 2017 silam, tepatnya semenjak ibu kandung mereka menikah dengan WRS. Aksi bejat ini dilakukan tersangka di rumah mereka di kawasan Keputih Tegal Timur, Kecamatan Sukolilo, Surabaya.
Kombes Pol Ganis membeberkan, modus operandi yang dilancarkan WRS adalah dengan memanfaatkan situasi rumah yang sepi saat ibu kandung korban sedang tidak berada di rumah.
“Disitulah kesempatan daripada pelaku untuk melakukan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap anak kembar. Dilakukan pertama yaitu kepada korban RF sejak tahun 2023 sampai dengan tahun 2026, dilakukan lebih dari satu kali. Kemudian begitu juga dilakukan kepada RB, saudara kembar berikutnya, sejak tahun 2025 sampai 2026 dan ini juga dilakukan lebih dari satu kali,” jelas Ganis.
Lebih lanjut, Dirres PPA-PPO Polda Jatim menjelaskan, korban RF pertama kali dicabuli pada tahun 2023 saat masih duduk di kelas 2 SMP. Tersangka menyelinap saat korban tidur, kemudian meraba dan meremas payudara serta memasukkan tangan ke organ intim korban. Aksi ini terus berulang hampir setiap minggu hingga berlanjut ke persetubuhan paksa di dalam kamar maupun di kamar mandi. Akibatnya, kini RF tengah hamil dengan usia kandungan 5 bulan.
Tak hanya RF, kembarannya yakni RB juga menjadi pelampiasan nafsu bejat tersangka sejak Juni 2025. Saat diminta memijat di kamar, WRS tiba-tiba membekap mulut RB dan menyetubuhinya secara paksa. Aksi pemerkosaan terhadap RB ini terus berlanjut hingga Oktober 2025. Agar aksinya mulus, WRS kerap mengancam akan membunuh kedua korban dan ibu kandung mereka jika berani melapor.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya dua lembar akta kelahiran, satu lembar Kartu Keluarga (KK), baju yang dikenakan oleh para korban, serta hasil Visum et Repertum.
Untuk memulihkan kondisi psikologis korban, Polda Jatim tidak hanya berfokus pada penegakan hukum melainkan juga bersinergi dengan instansi terkait untuk memberikan trauma healing.
“Kami koordinasi dengan DP3APPKB Kota Surabaya untuk memberikan perlindungan terhadap korban, dan tentunya kita melakukan identifikasi kebutuhan-kebutuhan korban apa saja, baik itu kebutuhan kesehatan, psikologi, pendampingan rumah aman dan sebagainya,” tandasnya Kombes Ganis.
Saat ini, tersangka WRS telah resmi dijebloskan ke dalam tahanan Rutan Mapolda Jawa Timur. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76D jo Pasal 81 dan Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf c UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Polisi juga melapisinya dengan Pasal 473 ayat (2) dan Pasal 415 KUHP.
Karena status tersangka merupakan orang tua tiri atau wali yang seharusnya melindungi korban, hukuman pidananya akan ditambah sepertiga dari ancaman hukuman pokok maksimal 15 tahun penjara. (Red)













