SURABAYA |Nusantara Jaya News – Sektor pertambangan di Jawa Timur kembali diguncang isu megakorupsi. Jaringan Mata Publik pada, Jumat (03/07/2026) kembali mmenggelar aksi demonstrasi besar-besaran Jilid 2 di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Aksi ini merupakan respons atas lambannya penanganan kasus dugaan korupsi perizinan tambang yang terkesan tebang pilih, meski beberapa tersangka kunci seperti Aris Mukiyono dan Ony telah ditetapkan.
Massa aksi menuntut Kejati Jatim segera memeriksa dan mentersangkakan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Timur, Nur Kholis. Sampai hari ini penyidik Kejati Jatim belum juga melakukan upaya penyidikan atapun pemeriksaan di lingkungan Kantor DLH Jatim untuk pengembangan kasus, hingga saat ini Nur Kholis selaku mantan pemegang otoritas perizinan justru seolah “belum tersentuh” oleh hukum.
Aksi demonstrasi ini didasari atas komitmen masyarakat untuk mengawal penegakan hukum yang transparan.
”Dugaan Korupsi perizinan tambang tidak pernah berdiri sendiri; ia selalu meninggalkan rekam jejak finansial yang masif. Oleh karena itu, kami mendesak Kejati Jatim untuk bergerak progresif dengan fokus pada poin-poin krusial yang kami sampaikan” buka kang sem sebagai Korlap Aksi.
Beberapa poin krusial yang dimaksud kang sem adalah sebagai berikut:
Pertama, pemeriksaan rekening domestik Istri pertama dan kedua Nur Kholis. Kejati Jatim didesak segera memblokir dan memeriksa rekening pribadi istri pertama serta istri kedua dari Nur Kholis. Diduga kuat, aliran dana kejahatan (predicate crime) bernilai puluhan miliar rupiah dialihkan ke rekening-rekening domestik tersebut guna menyamarkan asal-usul kekayaan.
Ke dua, audit komprehensif perusahaan bersama Nur Kholis dan Tersangka Ony.
“Penyidik harus membongkar legalitas dan aktivitas keuangan korporasi yang dimiliki bersama secara terselubung oleh Nur Kholis dan tersangka Ony. Perusahaan bersama ini terindikasi kuat bergerak langsung di sektor usaha pertambangan dan menjadi wadah penampungan konsesi ilegal”, Tegas Samsudin.
Ke tiga, periksa dan telusuri aset-aset Nur Kholis, termasuk kos-kosan elit. Samsudin meminta Kejati Jatim melakukan aset tracing (penelusuran aset) terhadap berbagai properti mewah, termasuk jaringan kos-kosan eksekutif yang diduga milik Nur Kholis, sebagai bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara, sekaligus petunjuk penting keterlibatan Nur Kholis dalam perkara ini.
Ke empat, usut kembali kasus 100 lebih titik tambang di Sampang, Madura.
”Kami juga mendesak pengusutan tuntas terhadap pengurusan izin ilegal atas sedikitnya 100 titik tambang bermasalah di wilayah Sampang, Madura, yang berusaha diterbitkan secara melawan hukum tepat pada saat Nur Kholis menjabat sebagai Kadis ESDM Jawa Timur. Kami mendapati laporan salah satu anggota asosiasi tambang di Sampang yakni, saudara L, yang merasa ditipu oleh Nur Kholis setelah dirinya diduga menyerahkan puluhan juta untuk pengurusan izin tambang yang pada akhirnya izinnya pun tidak keluar”, cecar Samsudin.
Mempertanyakan keseriusan Kejati Jatim
Secara yuridis, Kejati Jatim memiliki kewenangan penuh serta alasan hukum yang sangat kuat untuk melakukan tindakan hukum normatif dan progresif terhadap Nur Kholis berdasarkan instrumen hukum positif.
”Sesuai dengan UU. No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5, secara tegas menjerat setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, atau menyembunyikan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana”.
”Dugaan aliran dana puluhan miliar ke rekening keluarga (isteri pertama dan istri kedua), dan investasi pada aset kos-kosan eksekutif serta perusahaan tambang bersama Ony memenuhi unsur layering dan integration dalam TPPU, maka dalam konteks ini, Kejati Jatim harus melibatkan PPATK”, ucap Samsudin.
Selain itu, berdasarkan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 199 jo. UU. No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatakan, dugaan tindakan upaya menerbitkan izin ilegal secara ilegal atau melalui prosedur yang ilegal pada 100 titik tambang di Sampang saat menjabat sebagai Kadis ESDM memenuhi delik formil perbuatan melawan hukum yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang secara nyata dapat merugikan perekonomian atau keuangan negara.
Maka, melalui Perma No. 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi oleh Korporasi, perusahaan bersama yang didirikan oleh Nur Kholis dan Ony dapat dijadikan subjek hukum pidana. Jika korporasi tersebut digunakan sebagai alat (instrumentum sceleris) untuk menampung hasil korupsi tambang, maka aset korporasi dapat disita dan pengurusnya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana secara penuh.
”Jadi sebetulnya, Kejati Jatim memiliki hak hukum untuk melakukan pendalaman secara mendalam dan menyeluruh pada kasus ini. Tinggal pertanyaannya, apakah Kejati berkehendak? jika melihat proses penanganan kasus ini, boleh dikata ini sudah terlalu lamban, karena fakta-fakta hukum sudah menjelaskan bahwa ada dugaan kuat Nur Kholis mengetahui secara penuh aliran dana kejahatan kerah putih ini mengalir”, tegas Samsudin.
Pernyataan Sikap Jaringan Mata Publik
Jaringan Mata Publik tidak akan membiarkan hukum tumpul ke atas. Penyidik Kejati harus segera memeriksa dan menggeledah kantor DLH Jatim, agar pengungkapan kasus ini kongkrit. Kejati Jatim harus memastikan dengan tindakan nyata agar upaya membongkar kejahatan ini tidak sekadar seremonial hukum tanpa menyentuh aktor intelektualnya (intellectual dader).
Jika Kejati Jatim tetap bergeming dan enggan menyentuh Nur Kholis serta enggan memeriksa rekening domestik dan perusahaan bersamanya, maka publik patut mempertanyakan integritas dan profesionalitas Korps Adhyaksa di Jawa Timur.
Kami akan terus mengawal kasus ini, turun ke jalan dengan massa yang lebih besar, hingga gurita korupsi perizinan tambang di Jawa Timur dibongkar sampai ke akar-akarnya.(Red)
















