Denpasar – Nusantarajayanews.id | Rapat Dengar Pendapat (RDP) Antara PT Bali Turtle Island Development (BTID) bersama Pansus DPRD Bali di kantor DPRD Bali, Senin 4 April 2026, tak jadi terlaksana.
Menurut Kepala Komunikasi BTID, Zefri Alfaruqy kepada awak media, BTID belum bisa hadir karena harus mempersiapkan untuk menyambut kunjungan reses resmi Komisi VII DPR RI, Kementrian Pariwisata, Kementrian UMKM RI, Pemprov Bali, dan sejumlah pihak terkait yang jadwalnya bertepatan dengan jadwal RDP Pansus TRAP.
Ia menyampaikan permohonan maaf, dan menyampaikan pula bahwa BTID sangat menghargai dan menghormati undangan dari DPRD Bali terkait dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijadwalkan hari ini.
” Kami belum dapat memenuhi undangan tersebut dikarenakan pada saat yang bersamaan kami tengah mempersiapkan kunjungan kerja resmi dari Komisi VII DPR RI, Kementerian Pariwisata dan Kementerian UMKM ke kawasan kami, yang sudah direncanakan dari beberapa minggu yang lalu. Kami telah menyampaikan permohonan kepada DPRD Bali untuk penjadwalan ulang RDP tersebut,” jelas Zefri.
Sementara itu, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Made Supartha menyampaikan akan memberikan toleransi kepada BTID dan kembali mengirim surat undangan RDP selanjutnya.
“Akan ada RDP lagi, mungkin Senin depan,” kata Made Supartha kepada awak media.
Ia mengatakan, akan ada tiga kali kesempatan RDP. Jika RDP berikut kembali BTID hadir tak hadir, maka akan diundang sekali lagi. RDP bersama semua pihak terkait akhirnya tidak dilanjutkan karena BTID berhalangan hadir.
Untuk diketahui, RDP sedianya digelar pukul 10.00 Wita sesuai undangan resmi yang ditandatangan langsung Ketua DPRD Bali Made Dewa Mahayadnya. Hadir dalam RDP kali ini, sejumlah perwakilan seperti anggota DPRD Bali, DPRD Kota Denpasar, OPD Pemprov Bali, Pemkot, BPKH kementerian Kehutanan, BPN, kepolisian, Kejaksaan Tinggi Bali, kelurahan Serangan, Desa Adat, dan sejumlah pihak terkait.(tik)













