banner 1000x130

Motif Dendam dan Ekonomi, Mantan Menantu Jadi Otak Pembunuhan Sadis di Pekanbaru

banner 2500x130 banner 1000x130

PEKANBARU |Nusantara Jaya News — Teka-teki di balik tewasnya Dumaris Deniwati Boru Sitio (60) yang ditemukan bersimbah darah di rumahnya di Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, pada Rabu (29/4/2026), akhirnya terungkap. Kepolisian berhasil membongkar kasus pembunuhan tersebut dan menangkap para pelaku yang terlibat.

Korban pertama kali ditemukan oleh sang suami, Salmon Mena, dalam kondisi mengenaskan. Kini, ia bisa sedikit bernapas lega setelah pelaku utama berhasil diringkus aparat kepolisian.

banner 1000x130

Dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu (3/5/2026), Kapolresta Pekanbaru, Muharman Arta, mengungkap bahwa otak di balik pembunuhan tersebut adalah mantan menantu korban berinisial AF.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan dua motif utama yang melatarbelakangi aksi keji tersebut. Pertama adalah dendam pribadi. AF mengaku menyimpan sakit hati karena selama masih menjadi menantu dan tinggal serumah, korban kerap memaki dan memarahinya.

Namun, motif tersebut tidak berdiri sendiri. Polisi juga mengungkap adanya motif ekonomi yang kuat. Pembunuhan ini telah direncanakan agar pelaku dan komplotannya dapat dengan leluasa menguasai barang-barang berharga milik korban.

Rekaman CCTV menjadi bukti penting dalam mengungkap kronologi kejadian. Dalam rekaman tersebut terlihat komplotan yang berjumlah empat orang datang menggunakan mobil berwarna hitam.

AF yang mengenakan kaus hitam masuk lebih dulu ke halaman rumah, disusul seorang perempuan berjaket hoodie biru, serta dua pria lainnya di belakang. Korban yang tidak menaruh curiga kemudian keluar dari kamar dan membukakan pintu.

Dalam aksi manipulatif, AF bahkan sempat menyalami dan mencium tangan korban, seolah datang dengan niat baik. Namun, situasi berubah drastis ketika salah satu pria yang diduga merupakan selingkuhan AF tiba-tiba menyerang.

Pelaku tersebut menghantam kepala korban menggunakan balok kayu hingga korban tumbang seketika. Serangan brutal itu membuat korban tidak berdaya dan meninggal dunia di tempat.

Usai kejadian, para pelaku langsung melarikan diri. Namun, pengejaran cepat yang dilakukan aparat kepolisian membuahkan hasil. AF bersama pria berinisial SL berhasil ditangkap di wilayah Aceh Tengah pada 30 April 2026.

Sehari kemudian, dua pelaku lainnya yakni E alias I dan L juga berhasil diringkus di Kota Binjai, Sumatera Utara. Dengan demikian, seluruh komplotan yang terlibat dalam aksi pembunuhan tersebut berhasil diamankan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam hukuman berat, mulai dari penjara maksimal 20 tahun, seumur hidup, hingga hukuman mati.

Kasus ini menjadi potret tragis konflik keluarga yang berujung maut. Perpaduan antara dendam pribadi, keserakahan, serta pengaruh pihak ketiga telah mendorong pelaku melakukan tindakan keji terhadap orang yang pernah menjadi bagian dari keluarganya sendiri.

Kini, rencana pelarian lintas provinsi para pelaku telah kandas. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, dengan ancaman hukuman berat yang menanti. (Red)

banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130