banner 1000x130

Polsek Menganti Bergerak Cepat, Pelaku Begal Driver Ojol Dibekuk Kurang dari 24 Jam

banner 2500x130 banner 1000x130

GRESIK |Nusantara Jaya News – Gerak cepat jajaran Reskrim Polsek Menganti membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam setelah aksi pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang driver ojek online terjadi, pelaku berhasil diringkus berikut barang bukti sepeda motor milik korban.

Kapolsek Menganti AKP Arif Rahman mengungkapkan, pelaku berinisial RHN (33), warga Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, ditangkap pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di wilayah Semampir, Tanjung Perak, Surabaya.

banner 1000x130

“Pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian. Selain itu, barang bukti sepeda motor korban juga berhasil kami amankan,” ujar AKP Arif Rahman.

Kasus tersebut bermula saat korban bernama Andy Sebastian Zaini (28), seorang driver ojek online asal Surabaya, menerima order melalui aplikasi pada Rabu (20/5/2026) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Korban menjemput pelaku di kawasan Teluk Bayur, Tanjung Perak, Surabaya, dengan tujuan Dusun Hendrosalam, Desa Hendrosari, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

Namun saat tiba di lokasi yang sepi dan minim penerangan, pelaku mulai menjalankan aksinya. Dengan alasan mencari rumah temannya, pelaku mengajak korban berkeliling di jalan kaplingan.
Saat korban berhenti, pelaku tiba-tiba turun dari motor lalu memukul bagian belakang kepala korban menggunakan pipa besi kecil sepanjang sekitar setengah meter.

Akibat serangan mendadak itu, korban terjatuh bersama sepeda motornya. Korban kemudian berusaha menyelamatkan diri ke area persawahan sambil membawa remote motor miliknya.

Pelaku sempat mengejar korban sambil meminta remote kendaraan dan kembali melakukan pemukulan. Beruntung korban berhasil lolos dan meminta pertolongan warga sekitar.

Saat kembali ke lokasi kejadian, sepeda motor Honda Scoopy tahun 2024 warna hitam bernopol L 6838 CAF milik korban sudah dibawa kabur pelaku.

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Menganti langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi, pencarian rekaman CCTV hingga pelacakan keberadaan pelaku.

Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap keesokan harinya di wilayah Surabaya Utara berikut barang bukti sepeda motor milik korban.

“Keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan anggota Polsek Menganti dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya dalam memberantas tindak kriminalitas jalanan,” tambah Kapolsek.

Selain mengamankan sepeda motor korban, polisi juga menyita BPKB, STNK serta remote kendaraan sebagai barang bukti. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf a KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Kapolsek Menganti juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada, terutama saat berada di lokasi sepi pada malam hari. Warga bisa menghubungi hotline dan layanan pengaduan Polres Gresik melalui nomor
Call Center 110 atau Lapor Kapolres (Cak Rama) di nomor 0811-8800-2006.(Red)

banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130