MEDAN |Nusantara Jaya News – Suasana mediasi di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (13/05/2026) mendadak memanas. Keributan yang terdengar dari ruang mediasi membuat awak media dan pengunjung sidang berkumpul untuk menyaksikan apa yang terjadi.
Informasi yang dihimpun di lokasi menyebutkan, keributan tersebut dipicu perkara gugatan tiga orang anak terhadap ayah kandung mereka sendiri terkait persoalan pembagian harta. Para penggugat disebut meminta pembatalan akta notaris yang telah ditandatangani sejak tahun 2015 karena merasa pembagian harta tidak adil.
Dalam persidangan mediasi itu, Advokat Bung Raja hadir sebagai kuasa hukum sang ayah yang kini telah berusia 81 tahun. Dari luar ruangan, ketiga anak tersebut terlihat menunjuk-nunjuk sambil melontarkan teriakan ke arah Bung Raja.
Situasi itu membuat Bung Raja memberikan peringatan agar mereka tidak menunjuk-nunjuk dirinya maupun membuat suasana semakin ricuh di ruang mediasi.
Menurut keterangan Bung Raja kepada awak media, kliennya merasa ketakutan dan tertekan menghadapi persoalan tersebut. Bahkan, beberapa hari sebelum sidang berlangsung, disebut sempat terjadi keributan yang mengakibatkan luka di bagian kepala sang ayah.
“Kalau memang keberatan, silakan tempuh jalur hukum dan laporkan secara pidana,” ujar Bung Raja di sela-sela mediasi.
Tak lama kemudian, salah seorang anak perempuan terdengar menyatakan bahwa pihaknya juga akan melaporkan ayah kandung mereka ke Polda Sumatera Utara.
Dalam proses mediasi itu turut hadir Advokat Anita Rajs Punjabi yang juga memberikan protes terkait legal standing salah satu pengacara lawan. Ia menilai terdapat pihak yang ikut berbicara dalam ruang mediasi namun namanya tidak tercantum dalam surat kuasa resmi.
Pantauan awak media yang kerap mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Medan, peristiwa tersebut menjadi perhatian tersendiri. Selama ini Bung Raja dikenal sebagai sosok advokat yang tenang, sopan, dan rendah hati dalam menghadapi lawan maupun rekan sesama profesi.
Karena itu, suasana tegang yang terjadi di ruang mediasi pada hari tersebut cukup mengejutkan banyak pihak.
Mediasi akhirnya belum menemukan titik temu. Perselisihan mengenai pembagian harta keluarga itu pun masih berlanjut dan akan kembali diproses sesuai tahapan hukum yang berlaku.
“Bagaimana mau ada titik temu kalau harta orang tua, tapi nominal pembagiannya anak-anak yang mengatur,” celetuk salah seorang pengunjung sidang yang terdengar dari belakang kerumunan awak media.(Spt)













