Medan | Nusantara Jaya News – (Rabu, 3 Juni 2026) Pengurus Daerah KAMMI Tanjungbalai menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebagai bentuk protes terhadap dugaan penyimpangan pada proyek Rekonstruksi Jalan Garuda Menuju PT Timur Jaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2024.
Aksi yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum PD KAMMI Tanjungbalai, Rizqalsya Toyibi, S.Si, bersama Affandi Sagala dan Aqsha Anshari tersebut berlangsung dengan penuh semangat. Massa membawa sejumlah spanduk dan poster berisi tuntutan agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret terhadap temuan yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Dalam orasinya, Rizqalsya Toyibi menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian mahasiswa terhadap penggunaan uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.
“Kami datang ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bukan untuk mencari sensasi. Kami datang untuk memastikan bahwa setiap rupiah uang rakyat yang digunakan dalam pembangunan benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat. Ketika terdapat temuan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan, maka publik berhak meminta penjelasan dan aparat penegak hukum wajib melakukan pemeriksaan,” tegasnya.
KAMMI Tanjungbalai mendesak Inspektorat Kota Tanjungbalai dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Tanjungbalai terkait dugaan korupsi yang diduga menyebabkan terjadinya kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan pada proyek tersebut.
Selain itu, massa juga meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memanggil dan memeriksa pimpinan PT Pratama Group Indonesia selaku pelaksana pekerjaan. KAMMI turut mendesak Wali Kota Tanjungbalai untuk mencopot Kepala Dinas PUTR Kota Tanjungbalai sebagai bentuk tanggung jawab moral dan administratif atas temuan yang menjadi sorotan publik.
Sorotan KAMMI mengacu pada hasil pemeriksaan BPK RI yang menunjukkan adanya kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pada paket pekerjaan Rekonstruksi Jalan Garuda Menuju PT Timur Jaya. Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp1.964.912.169,86 dengan nilai kekurangan volume mencapai Rp811.292.997,87.
Menurut Affandi Sagala, angka tersebut bukanlah persoalan kecil yang dapat dianggap sebagai kesalahan administrasi biasa.
“Masyarakat perlu memahami bahwa kerugian negara tidak selalu berbentuk uang tunai yang hilang. Ketika kualitas pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, ketika ketebalan jalan berkurang dari yang seharusnya, maka masyarakatlah yang pada akhirnya menanggung akibatnya. Karena itu temuan ini harus diusut secara serius,” ujarnya dalam orasi.
Berdasarkan data yang dipelajari KAMMI Tanjungbalai, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT Pratama Group Indonesia berdasarkan Kontrak Nomor 050/450/SPP/PJ-PUTR/APBD/2024 tanggal 1 Oktober 2024 sebesar Rp1.964.912.169,86 dengan jangka waktu pelaksanaan selama 92 hari kalender hingga 31 Desember 2024.
Pekerjaan tersebut bahkan telah dinyatakan selesai 100 persen sesuai Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (BASTHP) Nomor 050/2226/PJ-PUTR/APBD/2024 tanpa adanya adendum tambah kurang pekerjaan maupun perpanjangan waktu. Atas pekerjaan tersebut juga telah dilakukan pembayaran uang muka sebesar Rp589.473.650,96 atau sebesar 30 persen dari nilai kontrak.
Namun berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen kontrak, back up data, pemeriksaan fisik lapangan yang dilakukan pada 28 Februari 2025 bersama staf Inspektorat, PPK, konsultan pengawas, penyedia jasa serta hasil pengujian laboratorium Politeknik Negeri Medan, ditemukan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp811.292.997,87.
Temuan tersebut meliputi kekurangan tebal lapis pondasi agregat (LPA) Kelas A, kekurangan tebal dan ketidaktercapaian mutu lapis perkerasan lentur Asphalt Concrete Wearing Course (AC-WC) dan Asphalt Concrete Binder Course (AC-BC), serta ketidaktercapaian mutu pekerjaan bahu jalan beton.
Sementara itu, Aqsha Anshari menyoroti belum adanya informasi yang jelas mengenai status pengembalian nilai temuan tersebut ke kas daerah.
“Pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat sangat sederhana. Apakah nilai kekurangan volume sebesar Rp811 juta lebih itu sudah disetorkan kembali ke kas daerah atau belum? Sampai hari ini publik belum mendapatkan penjelasan yang terang. Transparansi adalah kewajiban pemerintah kepada rakyat,” tegasnya.
Menurut Aqsha, temuan BPK RI harus menjadi pintu masuk untuk memperkuat pengawasan pembangunan daerah agar tidak ada lagi proyek yang berpotensi merugikan keuangan negara maupun masyarakat.
Setelah menyampaikan orasi, perwakilan massa aksi diterima oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menyampaikan aspirasi dan dokumen yang telah disiapkan. Dalam pertemuan tersebut, Jaksa Fungsional Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Maria, menyampaikan bahwa pihaknya menghargai kepedulian mahasiswa dalam mengawasi penggunaan anggaran publik.
“Aspirasi adik-adik kami apresiasi. Namun agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku, aspirasi tersebut harus disampaikan dalam bentuk laporan resmi. Jika laporan dan dokumen pendukung telah disampaikan, maka akan segera kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Maria di hadapan perwakilan massa aksi.
Pernyataan tersebut disambut positif oleh peserta aksi. Rizqalsya Toyibi menegaskan bahwa KAMMI Tanjungbalai akan segera melengkapi laporan dan dokumen yang dibutuhkan sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal dugaan penyimpangan tersebut.
Menutup aksinya, massa KAMMI Tanjungbalai menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga terdapat kejelasan mengenai tindak lanjut temuan BPK RI. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan pengelolaan keuangan daerah.
“Jalan yang rusak masih bisa diperbaiki, tetapi kepercayaan rakyat yang rusak akibat dugaan penyimpangan anggaran akan jauh lebih sulit dipulihkan. Karena itu, jangan biarkan temuan BPK berhenti sebagai dokumen. Temuan harus ditindaklanjuti, dugaan harus diperiksa, dan kebenaran harus dibuka kepada publik,” seru massa sebelum membubarkan diri.(Rp)













