banner 1000x130
Berita  

MAKI Jatim Desak KPK Dalami Peran Mantan Sekdakab Lamongan dalam Kasus Dugaan Korupsi Gedung Pemkab

banner 2500x130 banner 1000x130

SURABAYA |Nusantara Jaya News — Pasca penetapan empat tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2017–2019, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur meningkatkan tekanan dan pengawasannya terhadap proses pengembangan perkara tersebut.

MAKI Jatim menilai pengungkapan kasus yang disebut menimbulkan potensi kerugian negara hingga lebih dari Rp35 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) belum dapat dianggap tuntas apabila seluruh pihak yang diduga memiliki peran strategis dalam proses penganggaran dan pelaksanaan proyek belum diperiksa secara mendalam.

banner 1000x130

Fokus perhatian MAKI Jatim saat ini tertuju pada mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Lamongan periode 2017–2019, Drs. H. Yuhronur Effendi, MBA, yang saat ini menjabat sebagai Bupati Lamongan. Organisasi tersebut mempertanyakan sejauh mana peran dan keterlibatan pejabat yang saat itu menduduki posisi Sekretaris Daerah dalam proses penganggaran hingga pelaksanaan proyek pembangunan gedung yang menelan anggaran sekitar Rp153 miliar dari APBD Kabupaten Lamongan.

Ketua MAKI Koordinator Wilayah Jawa Timur, Heru, menyatakan berdasarkan kajian internal tim Litbang dan bidang hukum MAKI Jatim, pihaknya menilai perlu adanya pendalaman lebih lanjut terhadap seluruh proses pengambilan kebijakan yang terjadi selama proyek berlangsung.

Menurutnya, jabatan Sekretaris Daerah memiliki posisi strategis dalam tata kelola pemerintahan daerah, terutama dalam proses perencanaan anggaran, koordinasi organisasi perangkat daerah, hingga pelaksanaan berbagai kebijakan yang berkaitan dengan program pembangunan daerah.

“Dalam struktur pemerintahan daerah, Sekretaris Daerah memiliki peran penting dalam proses administrasi pemerintahan dan penganggaran. Karena itu, kami meminta KPK melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan proyek pembangunan Gedung Pemkab Lamongan,” ujar Heru.

MAKI Jatim menilai bahwa proyek pembangunan gedung pemerintahan dengan nilai anggaran besar tidak hanya melibatkan pelaksana teknis di lapangan, tetapi juga melalui tahapan perencanaan, pembahasan anggaran, pengadaan barang dan jasa, serta proses pengawasan yang melibatkan berbagai unsur pemerintahan.

Heru menjelaskan, proyek pembangunan Gedung Pemkab Lamongan yang digagas pada masa kepemimpinan almarhum Bupati Lamongan saat itu semestinya juga ditelusuri dari aspek kebijakan penganggaran dan pengambilan keputusan yang terjadi sebelum proyek berjalan.

Menurutnya, proses penganggaran daerah melibatkan berbagai tahapan, mulai dari penyusunan program, pembahasan bersama DPRD, penetapan anggaran, hingga pelaksanaan oleh organisasi perangkat daerah terkait. Karena itu, MAKI Jatim meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, MAKI Jatim juga menyoroti proses pemilihan penyedia jasa konstruksi yang dilakukan melalui mekanisme tender sesuai regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah. Organisasi tersebut meminta penyidik untuk mendalami seluruh proses yang berlangsung pada saat pelaksanaan tender guna memastikan tidak ada pihak yang luput dari pemeriksaan.

Sebagai bentuk keseriusan, MAKI Jatim berencana mendatangi kantor KPK di Jakarta untuk meminta penjelasan terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. Organisasi itu juga menyatakan akan menyampaikan laporan resmi kepada KPK dan pihak penegak hukum lainnya terkait dugaan keterlibatan pihak-pihak yang dinilai perlu diperiksa lebih lanjut.

Heru menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol masyarakat dalam mengawal proses pemberantasan korupsi agar berjalan secara transparan dan akuntabel.

“Kami berharap pengembangan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang cukup. Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa terkecuali,” katanya.

MAKI Jatim juga menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan melakukan aksi penyampaian pendapat di muka umum apabila dianggap diperlukan untuk mendorong transparansi penanganan perkara.

Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat pernyataan resmi dari KPK mengenai adanya status hukum baru terhadap pihak lain di luar empat tersangka yang telah diumumkan. Sesuai prinsip hukum pidana, penetapan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Publik kini menantikan langkah lanjutan KPK dalam mengembangkan perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan, termasuk kemungkinan pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses perencanaan, penganggaran, maupun pelaksanaan proyek tersebut.
(Red)

banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130