LAMONGAN |Nusantara Jaya News – Penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan senilai Rp151,2 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2017–2019 kembali memunculkan desakan agar penyidikan diperluas hingga menyentuh pihak-pihak yang diduga memiliki peran strategis dalam proyek tersebut.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur menilai pengungkapan perkara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menyentuh aktor-aktor yang berada pada level pengambil kebijakan. MAKI Jatim meminta KPK mendalami kemungkinan keterlibatan pejabat struktural maupun pimpinan daerah yang menjabat pada saat proyek pembangunan gedung megah Pemkab Lamongan tersebut dilaksanakan.
Ketua MAKI Jatim, Heru, menyampaikan bahwa pihaknya mempertanyakan kemungkinan adanya keterlibatan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lamongan, Muhammad Wahyudi, serta mantan Bupati Lamongan almarhum H. Fadeli dan mantan Wakil Bupati Lamongan Dr. Kartika Hidayati yang saat itu berada dalam struktur kepemimpinan daerah periode 2016–2021.
Menurut Heru, sangat sulit membayangkan proyek bernilai ratusan miliar rupiah dapat berjalan hanya atas inisiatif pejabat pelaksana teknis tanpa adanya arahan maupun kebijakan dari level pimpinan yang lebih tinggi.
“MAKI Jatim saat ini mendesak KPK untuk mengungkap lebih jauh peran dan keterlibatan pihak-pihak yang berada pada level pengambil keputusan. Nilai kerugian negara berdasarkan audit BPKP mencapai sekitar Rp35 miliar. Angka sebesar itu tidak mungkin hanya dinikmati oleh tiga atau empat orang saja,” ujar Heru dalam keterangannya.
Heru menilai, posisi Mokh Sukiman yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kasi Penataan Bangunan dan Lingkungan pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan tidak mungkin mengambil keputusan strategis secara mandiri dalam proyek sebesar pembangunan gedung pusat pemerintahan daerah tersebut.
MAKI Jatim juga menyoroti proyek pembangunan Gedung Pemkab Lamongan yang disebut merupakan salah satu program prioritas pemerintah daerah pada masa kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan periode 2016–2021. Oleh karena itu, organisasi antikorupsi tersebut meminta agar KPK melakukan pendalaman menyeluruh terhadap rantai pengambilan keputusan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek.
Selain itu, perhatian MAKI Jatim turut tertuju kepada sosok Dr. Hj. Kartika Hidayati yang saat ini diketahui masih menjabat sebagai Komisaris Independen Bank UMKM Jatim hingga tahun 2026. Heru menilai status dan posisi publik yang masih diemban oleh Kartika Hidayati menjadikan transparansi dan penegakan hukum dalam perkara ini semakin penting untuk dilakukan.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2024 yang disampaikan pada Maret 2025, Dr. Hj. Kartika Hidayati tercatat memiliki total kekayaan sekitar Rp29,8 miliar.
Dalam laporan tersebut, Kartika Hidayati tercatat memiliki 10 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kabupaten Lamongan, Gresik, Surabaya, dan Tuban dengan nilai keseluruhan mencapai sekitar Rp32,025 miliar. Dari sejumlah aset tersebut, tercatat satu bidang tanah seluas 6.000 meter persegi di Lamongan merupakan hasil warisan dengan nilai sekitar Rp900 juta.
Menurut Heru, seluruh informasi tersebut perlu menjadi bagian dari pendalaman apabila penyidik menemukan indikasi adanya aliran dana atau keuntungan yang diperoleh pihak tertentu dalam proyek pembangunan gedung Pemkab Lamongan yang kini tengah menjadi objek perkara korupsi.
MAKI Jatim juga menilai bahwa besarnya nilai kerugian negara berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang mencapai lebih dari Rp35 miliar harus menjadi dasar bagi KPK untuk menelusuri secara komprehensif siapa saja pihak yang diduga menerima manfaat dari praktik korupsi tersebut.
Dalam perjalanannya, perkara ini juga disebut telah memunculkan sejumlah fakta yang berkembang dalam persidangan. Salah satunya terkait dugaan pemberian gratifikasi oleh pihak pelaksana proyek kepada sejumlah pihak yang memiliki pengaruh pada saat proyek berlangsung.
Heru mengaku heran apabila proses penanganan perkara berhenti hanya pada level pelaksana proyek dan tidak bergerak ke pihak-pihak yang memiliki kewenangan lebih tinggi.
“Saya heran, KPK dalam perkara ini terkesan hanya berhenti pada penetapan tersangka di level bawah. Padahal masyarakat tentu ingin mengetahui siapa aktor utama yang berada di balik proyek besar tersebut dan bagaimana mekanisme pengambilan keputusannya,” tegas Heru.
Sebagai bentuk keseriusan, MAKI Jatim berencana mendatangi kantor KPK dalam waktu dekat untuk menyampaikan aspirasi sekaligus meminta lembaga antirasuah itu mengembangkan penyidikan hingga tuntas.
Heru meyakini bahwa pengungkapan perkara secara menyeluruh akan memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai pertanyaan publik mengenai siapa saja pihak yang bertanggung jawab dalam proyek pembangunan Gedung Pemkab Lamongan yang kini menjadi sorotan.
Sementara itu, berdasarkan keterangan yang telah dirilis KPK pada 2 Juni 2026, penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan Tahun 2017–2019.
Ketiga tersangka tersebut adalah Mokh Sukiman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang saat itu menjabat sebagai Kasi Penataan Bangunan dan Lingkungan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya Kabupaten Lamongan, Ahmad Abdillah selaku Direktur PT Agung Pradana Putra, serta Herman Dwi Hariyanto yang pernah menjabat sebagai General Manager Divisi Regional III pada salah satu perusahaan BUMN selama periode 2015–2019.
Selain tiga tersangka tersebut, KPK juga telah mengumumkan status tersangka terhadap Muhammad Yanuar Marzuki yang merupakan mantan Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan Tahun 2017–2019 sekaligus Direktur CV Absolute.
Pada 2 Juni 2026, tiga tersangka telah resmi ditahan oleh KPK untuk kepentingan penyidikan. Sementara Muhammad Yanuar Marzuki belum dilakukan penahanan karena tidak menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan oleh penyidik.
Kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan ini diperkirakan masih akan terus berkembang seiring upaya KPK menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat serta aliran dana yang berkaitan dengan proyek bernilai ratusan miliar rupiah tersebut. (Red)











