SURABAYA |Nusantara Jaya News – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan online bermodus percintaan (love scamming) yang melibatkan warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI). Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Ditressiber Polda Jatim dengan Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Timur serta jajaran terkait.
Kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (22/6/2026), dipimpin oleh Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol. Bimo Ariyanto, S.H., S.I.K., didampingi Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Timur Novianto Sulastono, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Dr. Christian Tobing, serta Kepala Kantor Imigrasi Khusus TPI Surabaya Agus Winarto, dan Kanit 5 Subdit I Ditressiber Polda Jatim Kompol Sodik.
Dalam keterangannya, Kombes Pol. Bimo Ariyanto menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi yang diperoleh tim gabungan antara Imigrasi Jawa Timur, Ditressiber Polda Jatim, dan Polresta Sidoarjo mengenai dugaan pelanggaran izin tinggal yang dilakukan sejumlah warga negara asing di wilayah Surabaya.
“Berawal dari informasi adanya pelanggaran izin tinggal oleh beberapa warga negara asing. Tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan empat warga negara asing asal Afrika di sebuah apartemen di Surabaya,” ungkap Kombes Bimo.
Saat dilakukan pemeriksaan dan pengamanan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa laptop, telepon genggam, kartu SIM, rekening bank, serta berbagai perangkat elektronik lainnya yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana penipuan online.
Dari hasil pendalaman dan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku, penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yakni dua warga negara asing dan satu warga negara Indonesia.
Dua tersangka WNA tersebut masing-masing berinisial KKP (Kujo Kelvin Prince), warga negara Ghana, dan AH (Atse Hidus), warga negara Pantai Gading. Sedangkan satu tersangka WNI adalah Lili Nur Hamidah.
Selain ketiga tersangka tersebut, penyidik juga masih melakukan pengembangan terhadap dua WNA lainnya yang berinisial MCK dan MCE, yang saat ini masih menjalani proses administrasi keimigrasian.
Kombes Bimo menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan modus love scamming atau penipuan berkedok hubungan asmara. Para pelaku secara aktif mencari korban perempuan melalui berbagai platform media sosial seperti Facebook, TikTok, dan WhatsApp.
Target utama mereka adalah perempuan berusia antara 45 hingga 60 tahun yang kemudian didekati secara intensif hingga terjalin hubungan emosional layaknya pasangan kekasih.
“Pelaku berusaha membangun kepercayaan korban, menjalin komunikasi secara intens, hingga korban percaya bahwa mereka memiliki hubungan khusus. Setelah itu pelaku berpura-pura akan mengirimkan hadiah bernilai tinggi seperti jam tangan mewah, laptop, perhiasan, atau barang berharga lainnya,” jelasnya.
Dalam skenario yang telah dirancang, korban kemudian menerima pesan seolah-olah paket hadiah tersebut tertahan dalam proses pengiriman dan memerlukan sejumlah biaya administrasi, pajak, atau biaya keimigrasian agar dapat diterima.
Padahal, hadiah yang dijanjikan tersebut tidak pernah ada dan seluruh informasi pengiriman hanyalah rekayasa para pelaku.
Tersangka AH diketahui berperan membuat akun media sosial palsu dan menjalin komunikasi dengan korban. Selanjutnya, tersangka KKP menyiapkan perangkat elektronik, rekening penampung, serta mengatur proses komunikasi lanjutan terkait pengiriman paket fiktif.
Sementara itu, tersangka Lili Nur Hamidah berperan sebagai pihak yang berpura-pura menjadi petugas ekspedisi. Ia menghubungi korban dengan mengirimkan pesan yang menyatakan bahwa paket hadiah sedang tertahan dan membutuhkan pembayaran sejumlah uang agar dapat dikirimkan.
Selain itu, Lili juga bertugas mengelola rekening-rekening yang digunakan untuk menampung hasil kejahatan para pelaku.
“Korban diminta mentransfer sejumlah uang dengan berbagai alasan administrasi. Setelah uang dikirim, ternyata paket yang dijanjikan tidak pernah ada,” terang Kombes Bimo.
Dari hasil penyelidikan sementara, Ditressiber Polda Jatim telah mengidentifikasi sedikitnya 53 korban yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Jumlah tersebut diperkirakan masih akan bertambah karena penyidik terus melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
Penyidik juga masih menelusuri aliran dana hasil kejahatan, jaringan pelaku lainnya, serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain yang membantu operasional sindikat tersebut.
Polda Jawa Timur mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjalin hubungan dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial, terutama jika sudah mulai meminta uang dengan berbagai alasan.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal melalui dunia maya, terlebih apabila mulai menawarkan hadiah atau meminta sejumlah uang dengan alasan administrasi, pajak, maupun biaya pengiriman,” tegas Kombes Bimo.
Kasus ini menjadi bukti pentingnya sinergi antara aparat kepolisian dan instansi keimigrasian dalam memberantas kejahatan siber lintas negara yang semakin berkembang dan menyasar masyarakat melalui berbagai platform digital.
Penyidikan terhadap kasus tersebut hingga kini masih terus berlanjut guna mengungkap jaringan yang lebih luas serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman kejahatan siber internasional.(Red)
















