Bali |Nusantara Jaya News — Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali berhasil menggagalkan upaya perdagangan satwa dilindungi berupa 21 ekor penyu hijau di wilayah pesisir Kabupaten Buleleng. Dalam operasi yang dilakukan, petugas turut mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan ilegal satwa tersebut. Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali, AKBP Nanang Pri Hasmoko, berdasarkan laporan polisi yang diterbitkan pada Juni 2026.
Kasus tersebut terungkap setelah aparat menerima informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli penyu hijau di kawasan Pantai Pegametan, Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditpolairud melakukan penyelidikan hingga akhirnya melaksanakan operasi penindakan di lokasi pada Rabu, (10/6/ 26), sekitar pukul 22.00 WITA.
Saat penggerebekan berlangsung, petugas mengamankan seorang pria berinisial KS (67) yang diduga berperan sebagai penyimpan satwa dilindungi sebelum diedarkan. Dari lokasi kejadian, polisi menemukan dan menyita 21 ekor penyu hijau dalam kondisi hidup serta sebuah telepon seluler yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi ilegal tersebut. “Kami mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyimpanan satwa dilindungi untuk tujuan perdagangan,” ujar AKBP Nanang Pri Hasmoko.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, KS mengaku bahwa puluhan penyu tersebut dikirim dari wilayah Madura, Jawa Timur, oleh seseorang bernama Iwan. Satwa dilindungi itu selanjutnya direncanakan untuk diserahkan kepada pihak lain berinisial KMG yang diduga bertugas menjual kembali penyu tersebut. Polisi telah menetapkan kedua orang tersebut sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan saat ini masih melakukan pengejaran.
AKBP Nanang Pri Hasmoko menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan guna membongkar seluruh jaringan perdagangan satwa liar yang terlibat. “Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara kami terus memburu pelaku lainnya yang masuk dalam jaringan perdagangan ilegal penyu hijau ini,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait perlindungan satwa liar yang terancam hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(Red)
















