SURABAYA |Nusantara Jaya News – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pemberantasan berbagai bentuk kejahatan jalanan yang meresahkan warga.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., didampingi Kasat Reskrim, dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa selama periode Januari hingga Mei 2026, pihaknya berhasil mengungkap ratusan kasus kejahatan jalanan melalui kombinasi langkah preventif dan penegakan hukum yang terukur.
Menurut Kapolrestabes, upaya penanggulangan kejahatan dilakukan melalui pembentukan tim khusus yang bergerak aktif di lapangan. Tim tersebut melaksanakan berbagai kegiatan pencegahan seperti patroli, penyelidikan kriminal (kriserse), serta operasi cipta kondisi di sejumlah titik rawan kriminalitas di Kota Surabaya.
“Pada bulan Mei tahun 2026 ini, kami telah menunjukkan tim yang bergerak khusus di lapangan. Pertama melakukan langkah-langkah preventif melalui patroli, kriserse, dan berbagai kegiatan lainnya. Kedua, kami melakukan langkah penegakan hukum secara tegas terhadap para pelaku kejahatan jalanan,” ujar Kombes Pol. Luthfie Sulistiawan.
Dari hasil kerja keras jajaran Polrestabes Surabaya, tercatat sebanyak 163 kasus kejahatan jalanan berhasil diungkap sepanjang Januari hingga Mei 2026.
Rincian kasus yang berhasil diungkap meliputi:
15 kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau perampokan. 97 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). 37 kasus gangster dan premanisme. 9 kasus kepemilikan atau membawa senjata tajam. 2 kasus bahan peledak (handak). 2 kasus pembunuhan.
Sementara itu, jumlah tersangka yang telah diamankan dan diproses hukum mencapai 192 orang. Adapun rinciannya terdiri dari:
16 tersangka kasus pencurian dengan kekerasan. 1 tersangka pencurian dengan pemberatan. 108 tersangka kasus curanmor, termasuk para penadah barang hasil kejahatan.
54 tersangka kasus premanisme dan gangster.
9 tersangka kasus senjata tajam. 2 tersangka kasus bahan peledak dan 2 tersangka kasus pembunuhan.
Kapolrestabes menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya memburu pelaku utama curanmor, tetapi juga para penadah yang menjadi bagian penting dalam jaringan kejahatan tersebut.
“Selain para pelaku curanmor, kami juga terus memburu para penadahnya. Kami berupaya semaksimal mungkin mendapatkan kembali kendaraan yang telah dicuri untuk kemudian disita dan dikembalikan kepada pemilik yang sah,” tegasnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga berhasil menyita berbagai barang bukti hasil kejahatan. Di antaranya sebanyak 89 unit sepeda motor dan 2 unit mobil yang diduga merupakan hasil tindak pidana.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 21 unit sepeda motor telah siap dikembalikan kepada para pemiliknya setelah melalui proses identifikasi dan verifikasi kepemilikan. Kapolrestabes memastikan proses pengembalian kendaraan dilakukan tanpa pungutan biaya apapun.
“Kami akan menghubungi para pemilik kendaraan yang telah berhasil ditemukan. Pengambilan kendaraan dilakukan secara gratis tanpa biaya apapun. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” katanya.
Selain kendaraan bermotor, polisi juga menyita berbagai alat yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya, seperti kunci letter T, senjata tajam, besi, hingga perlengkapan lain yang mendukung tindak kriminal.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolrestabes juga membeberkan pengungkapan kasus gangster dan premanisme yang sempat viral dan menjadi perhatian masyarakat Surabaya.
Kasus pertama terjadi pada Minggu, 31 Mei 2026, di Jalan Mawlia Sari Nomor 240 Surabaya. Dalam kasus ini, lima pelaku berhasil diamankan setelah melakukan pengeroyokan terhadap dua orang korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kelompok pelaku sebelumnya berkumpul di kawasan Jembatan Merah Plaza dan membeli minuman beralkohol. Setelah mengonsumsi minuman keras secara bersama-sama, mereka melakukan konvoi menggunakan sepeda motor hingga dini hari.
Saat melintas di kawasan Jalan Mawlia Sari sekitar pukul 02.00 WIB, para pelaku yang dalam kondisi dipengaruhi alkohol merasa tersinggung karena diperhatikan oleh sejumlah pedagang yang sedang beristirahat di mes sekitar lokasi kejadian.
Kelompok tersebut kemudian berbalik arah dan melakukan penyerangan secara brutal terhadap korban menggunakan batu, besi, serta knalpot motor yang terlepas dari salah satu kendaraan mereka.
Akibat aksi kekerasan tersebut, dua korban mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan medis.
“Korban ada dua orang. Saat itu langsung kami larikan ke rumah sakit. Alhamdulillah kondisi korban saat ini sudah membaik dan menjalani rawat jalan,” jelas Kapolrestabes.
Lima pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial: EH (23), YBN (25), AMF (21), BTW (26), dan IB (20). Meski demikian, polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.
Selain kasus di Jalan Mawlia Sari, Polrestabes Surabaya juga tengah menangani kasus penyerangan berkelompok lainnya yang terjadi pada hari yang sama, yakni pada 31 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan Jalan Ketintang Madya Surabaya.
Kapolrestabes menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi aksi gangster, premanisme, maupun kejahatan jalanan lainnya yang dapat mengganggu rasa aman masyarakat.
Melalui patroli intensif, operasi rutin, serta tindakan hukum yang tegas, Polrestabes Surabaya berkomitmen menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif.
“Keamanan masyarakat adalah prioritas kami. Kami mengimbau seluruh warga untuk segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, aksi premanisme, maupun tindak kriminal lainnya agar dapat segera kami tindaklanjuti,” pungkas Kombes Pol. Luthfie Sulistiawan.(Red)













