banner 1000x130

Dugaan Intimidasi Penyidik Warnai Penanganan Kasus Pengeroyokan di Polsek Tanggulangin, Kuasa Hukum Ancam Lapor ke Paminal Mabes Polri

banner 2500x130 banner 1000x130

Sidoarjo |Nusantara Jaya News – Penanganan perkara dugaan pengeroyokan yang berujung pada saling lapor (kontra lapor) di Polsek Tanggulangin kembali menjadi sorotan publik. Proses penyidikan yang masih berlangsung dinilai memunculkan tanda tanya terkait profesionalisme aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut.(23/7)

Berdasarkan informasi yang dihimpun, setelah upaya Restoratif Justice (RJ) dilakukan, FAB yang mengaku sebagai korban sekaligus berstatus terlapor diminta hadir secara berkala ke Polsek Tanggulangin.

banner 1000x130 banner 1000x130

Saat memenuhi panggilan tersebut pada Kamis sekitar pukul 11.00 WIB bersama istrinya, FAB mengaku menerima pernyataan dari seorang penyidik yang menurutnya bernada mengintimidasi.

Menurut pengakuannya, penyidik menyampaikan, “Kenapa Rizal dan Edo saya surati kok tidak datang, Mbak. Kalau kasus ini dilanjutkan sampai ke pengadilan akan masuk (penjara) kedua-duanya. Bojo panjenengan masuk juga, Lukman juga masuk.”

Apabila pernyataan tersebut benar disampaikan dalam konteks penanganan perkara, maka hal itu dinilai dapat memunculkan pertanyaan mengenai apakah penyampaian tersebut merupakan bagian dari prosedur penyidikan atau justru berpotensi menimbulkan tekanan psikologis terhadap pihak yang sedang menjalani proses hukum.

Kuasa hukum FAB, R. Ferinando A.P., S.H., turut menyampaikan keberatannya atas dugaan ucapan yang disampaikan oleh penyidik Polsek Tanggulangin berinisial Aiptu Yayan Irianto, S.H.

Menurut Ferinando, dirinya telah mencoba meminta klarifikasi kepada penyidik melalui pesan WhatsApp mengenai maksud pernyataan yang menyebut kliennya akan dipenjara. Namun hingga saat ini, menurutnya, belum ada tanggapan.

Ia menilai penanganan perkara tersebut terkesan berbelit-belit dan tidak menunjukkan sikap netral sebagai aparat penegak hukum. Karena itu, pihaknya berencana melayangkan pengaduan ke Paminal Mabes Polri apabila dugaan pelanggaran prosedur tersebut tidak mendapat penjelasan.

Di sisi lain, berbagai kalangan mengingatkan bahwa penyidik memiliki kewajiban untuk mengumpulkan alat bukti secara objektif serta menjaga profesionalisme dalam setiap proses penyidikan. Setiap ucapan maupun tindakan aparat penegak hukum diharapkan tidak menimbulkan kesan adanya tekanan terhadap pihak-pihak yang sedang mencari keadilan.

Kasus ini sebelumnya juga sempat menjadi perhatian masyarakat karena proses penanganannya dinilai berjalan cukup lama dan memunculkan sejumlah polemik. Kini, sorotan kembali tertuju kepada penyidik maupun pimpinan fungsi Reserse Kriminal Polsek Tanggulangin agar memberikan penjelasan secara terbuka demi menjaga transparansi dan kepercayaan publik.

Ketua Umum LSM GMICAK, Supriyanto alias Ilyas, turut meminta agar pengawasan internal Polri melakukan pengawasan apabila ditemukan dugaan pelanggaran etik maupun penyimpangan prosedur dalam proses penyidikan.

Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai aturan yang berlaku demi menjaga marwah institusi Polri.

Hingga berita ini ditulis, pihak Polsek Tanggulangin belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pernyataan penyidik tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna memenuhi asas keberimbangan dalam pemberitaan. (Red)

banner 1000x130
banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130