banner 1000x130

Polsek Semampir Ringkus Residivis Pembobol Ruko dan Rumah di Wonokusumo, Kerugian Korban Capai Rp18 Juta

banner 2500x130 banner 1000x130

Surabaya |Nusantara Jaya News – Jajaran Unit Reskrim Polsek Semampir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial FM (32), warga Bangkalan, Madura, berhasil diamankan atas dugaan melakukan dua aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di kawasan Wonokusumo, Surabaya.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/16/V/2026/SPKT/Polsek Semampir/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jawa Timur tanggal 10 Mei 2026 dan Laporan Polisi Nomor LP/B/17/V/2026/SPKT/Polsek Semampir/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jawa Timur tanggal 28 Mei 2026.

banner 1000x130

Kapolsek Semampir Kompol Herry Iswanto, S.H., didampingi Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto, dalam keterangannya pada Rabu (3/6/2026), menjelaskan bahwa tersangka diduga terlibat dalam dua kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.

Menurut Kompol Herry Iswanto, modus operandi yang digunakan pelaku tergolong nekat dan terencana. Dalam aksi pertamanya, pelaku membawa kawat besi kapstok yang telah dimodifikasi untuk membuka gembok sliding door sebuah ruko. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil berbagai barang berharga dan uang tunai milik korban.

Sementara dalam aksi keduanya, pelaku membobol sebuah rumah warga dengan cara mendobrak pintu hingga merusak gembok. Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku mengambil sejumlah uang yang disimpan korban di dalam kamar.

Peristiwa pertama terjadi pada Rabu, 6 Mei 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di sebuah ruko yang berlokasi di Jalan Wonokusumo Wetan 5, Surabaya.

Saat itu, pemilik ruko datang untuk membuka tokonya seperti biasa. Namun sesampainya di lokasi, korban mendapati uang yang tersimpan di dalam laci telah hilang. Selain uang tunai, sejumlah barang dagangan juga raib.

Barang yang diketahui hilang antara lain satu slop rokok Surya, satu slop rokok Dji Sam Soe, serta uang tunai sekitar Rp10 juta.

Korban kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut hingga ke bagian atas bangunan. Dari hasil pengecekan ditemukan bahwa kunci pintu dapur telah hilang dan pintu dapur dalam keadaan terkunci dari dalam.

Diduga pelaku masuk ke dalam ruko dengan cara merusak ventilasi bangunan sebelum beraksi mengambil barang-barang berharga milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp11 juta.

Sasar Rumah Kosong yang Ditinggal Pemilik
Tidak berhenti di situ, pelaku kembali beraksi dengan menyasar sebuah rumah di Jalan Wonokusumo Wetan Gang RB Nomor 9-C, Surabaya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diketahui meninggalkan rumah pada Selasa, 26 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB untuk bepergian ke Madura. Saat ditinggalkan, seluruh pintu rumah dalam kondisi terkunci.
Namun ketika korban kembali ke rumah pada Kamis, 28 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, ia mendapati pintu kamar dalam keadaan terbuka dan rusak.

Korban kemudian memeriksa kondisi kamar dan menemukan celengan yang disimpan di bawah tempat tidur sudah hilang. Celengan tersebut sebelumnya berisi uang tunai sebesar Rp7 juta.

Selain itu, korban juga mendapati pintu belakang rumah mengalami kerusakan akibat bekas congkelan yang diduga dilakukan pelaku saat masuk ke dalam rumah.

Merasa menjadi korban tindak pidana pencurian, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semampir untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan laporan dari kedua korban serta hasil penyelidikan di lapangan, polisi berhasil mengumpulkan sejumlah petunjuk, termasuk rekaman CCTV yang mengarah kepada identitas pelaku.

Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pelacakan hingga akhirnya mengetahui keberadaan terduga pelaku.
Pada Senin, 1 Juni 2026 sekitar pukul 07.30 WIB, anggota Unit Reskrim Polsek Semampir berhasil mengamankan FM saat berada di kamar kosnya yang berlokasi di Jalan Wonokusumo Bhakti III Nomor 2-A, Surabaya.

Tanpa perlawanan berarti, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Semampir guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian yang dilakukan tersangka.

Barang bukti yang diamankan antara lain:
Rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku.
Satu potong celana jeans panjang warna biru dongker merek Levi Strauss & Co.
Satu potong kaos lengan panjang warna hitam bertuliskan “Bonek Liar Utara”.
Dua buah gembok yang telah dirusak oleh pelaku saat menjalankan aksinya.

Kapolsek Semampir menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan kegiatan preventif guna menekan angka kriminalitas, khususnya kasus pencurian yang meresahkan masyarakat.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kami mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan, memastikan rumah maupun tempat usaha dalam kondisi aman saat ditinggalkan, serta segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” ujar Kompol Herry Iswanto.

Saat ini tersangka masih menjalani proses pemeriksaan intensif di Polsek Semampir untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red)

banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130