NGANJUK |Nusantara Jaya News – Pelaksanaan tradisi Siraman Sedudo di kawasan Wisata Air Terjun Sedudo, Kabupaten Nganjuk, Minggu (28/6/2026), berlangsung meriah dengan berbagai ornamen bernuansa merah putih serta tenda kegiatan yang menghiasi lokasi wisata. Agenda budaya tahunan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Nganjuk tersebut dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Tradisi Siraman Sedudo yang telah menjadi agenda rutin Pemerintah Kabupaten Nganjuk menghadirkan nuansa khas budaya Jawa. Aroma dupa berpadu dengan lantunan tembang Jawa mengiringi prosesi adat yang menjadi daya tarik wisata sekaligus pelestarian budaya daerah.
Berdasarkan data pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP Tahun Anggaran 2026, kegiatan tersebut disebut menggunakan alokasi anggaran melalui pos belanja penyelenggaraan acara yang dikelola Disporabudpar Kabupaten Nganjuk.
Namun, di balik kemeriahan acara, muncul sorotan terkait keberadaan puluhan banner milik Bank Jatim yang terpasang di sepanjang kawasan wisata Air Terjun Sedudo. Diperkirakan terdapat sekitar 65 banner yang telah terpasang sejak tiga hari sebelum pelaksanaan acara.
Keberadaan banner tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status keterlibatan Bank Jatim dalam penyelenggaraan Siraman Sedudo. Pasalnya, pada backdrop utama kegiatan hanya terlihat logo Pemerintah Kabupaten Nganjuk, sementara logo Bank Jatim tidak tercantum sebagai sponsor maupun mitra resmi acara.
Selain itu, muncul dugaan bahwa banner-banner tersebut dipasang tanpa dilengkapi cap atau stempel dari instansi yang berwenang menerbitkan izin pemasangan media promosi di wilayah Kabupaten Nganjuk. Apabila benar tidak memiliki izin resmi, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan terkait kepatuhan terhadap mekanisme perizinan daerah serta kemungkinan adanya potensi kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi pemasangan reklame atau media promosi.
Sejumlah pihak pun mempertanyakan apakah pemasangan banner tersebut telah melalui prosedur administrasi yang berlaku, termasuk kemungkinan adanya kerja sama sponsorship antara Bank Jatim dan Disporabudpar Kabupaten Nganjuk.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Disporabudpar Kabupaten Nganjuk maupun Bank Jatim mengenai status pemasangan banner tersebut, apakah merupakan bagian dari kerja sama sponsorship resmi serta apakah seluruh perizinan telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Media berupaya meminta klarifikasi kepada Kepala Disporabudpar Kabupaten Nganjuk, Gunawan, terkait sejumlah pertanyaan tersebut. Penjelasan dari pihak terkait diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai mekanisme kerja sama, proses perizinan, serta memastikan seluruh pelaksanaan kegiatan telah sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Pemberitaan ini akan diperbarui setelah terdapat tanggapan resmi dari Disporabudpar Kabupaten Nganjuk maupun pihak Bank Jatim sebagai bentuk keberimbangan informasi. (Red)
















