Medan |Nusantara Jaya News — Dalam dinamika arus informasi yang berkembang pesat di ruang publik, Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Memajukan Sumatera Utara (APMPEMUS) memandang pentingnya menjaga keseimbangan antara kebebasan menyampaikan aspirasi dan kewajiban menjunjung tinggi prinsip hukum serta etika publik.
Sehubungan dengan isu yang beredar terkait Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia Medan, kami menyampaikan sikap sebagai berikut:
Pertama, APMPEMUS menegaskan bahwa setiap dugaan, tuduhan, maupun opini yang berkembang harus disikapi secara hati-hati, objektif, dan berbasis pada mekanisme hukum yang berlaku. Prinsip praduga tak bersalah merupakan fondasi utama dalam negara hukum yang wajib dihormati oleh seluruh pihak tanpa terkecuali, termasuk dalam membangun narasi di ruang publik.
Kedua, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak terburu-buru dalam memberikan penilaian yang berpotensi mengarah pada penghakiman publik. Ruang publik harus dijaga sebagai ruang edukasi dan kontrol sosial yang sehat, bukan menjadi ruang yang memperkeruh situasi tanpa dasar fakta dan verifikasi yang kuat.
Ketiga, APMPEMUS mencatat bahwa jajaran Kantor Imigrasi Polonia Medan, termasuk unsur pimpinan, memiliki rekam jejak kinerja yang patut diapresiasi. Hal ini tercermin dari berbagai bentuk pengakuan, termasuk penghargaan dari pihak diplomatik internasional, yang menunjukkan adanya komitmen terhadap peningkatan tata kelola, profesionalisme, dan pelayanan publik yang berintegritas.
Keempat, kami mengingatkan bahwa setiap bentuk aksi maupun gerakan sosial harus tetap berada dalam koridor konstitusional, transparan, serta bebas dari kepentingan tertentu yang dapat mencederai substansi perjuangan. Aspirasi publik harus lahir dari kepentingan masyarakat luas, bukan ditunggangi oleh motif lain yang berpotensi merusak kepercayaan publik.
Kelima, APMPEMUS mendukung sepenuhnya apabila terdapat proses klarifikasi, evaluasi, maupun penelusuran oleh institusi yang berwenang. Namun demikian, proses tersebut harus dilakukan secara proporsional, profesional, dan akuntabel, serta tidak didahului oleh tekanan opini yang belum terverifikasi.
Sebagai penutup, APMPEMUS mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan nalar publik yang sehat dan nalar hukum yang berintegritas, sehingga setiap persoalan dapat diselesaikan secara bijaksana, adil, dan tidak merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
APMPEMUS akan terus berkomitmen menjadi bagian dari kontrol sosial yang konstruktif: kritis tanpa kehilangan objektivitas, tegas tanpa meninggalkan etika, serta konsisten berpihak pada kebenaran yang berbasis hukum.
Apresiasi terhadap tata kelola dan kepemimpinan yang baik harus tetap dijaga, sebagai bagian dari upaya mendorong institusi negara agar terus berbenah dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.(FK)
















