banner 1000x130
Berita  

RSL Bantah Kriminalisasi Istri Usai Melahirkan, Kuasa Hukum Ungkap Awal Mula Laporan Polisi

banner 2500x130 banner 1000x130

Denpasar |Nusantara Jaya News – Nusantarajayanews.id | Kuasa hukum RSL memberikan penjelasan terkait tudingan yang menyebut kliennya melaporkan sang istri, Karina Chandra, ke kepolisian tidak lama setelah proses persalinan di Denpasar, Bali.

Pengacara RSL, AA Ngurah Alit Wirakesuma, mengatakan langkah hukum pidana yang ditempuh merupakan tindak lanjut atas gugatan perceraian yang lebih dahulu diajukan Karina Chandra ke Pengadilan Negeri Denpasar pada akhir Januari 2026.

banner 1000x130 banner 1000x130

Menurut Alit, saat itu pihak suami masih berupaya mempertahankan rumah tangga sekaligus memfasilitasi kebutuhan selama masa kehamilan. Namun, di tengah upaya tersebut, pihaknya justru mengetahui adanya gugatan cerai yang telah didaftarkan tanpa mencantumkan informasi bahwa Karina tengah mengandung delapan bulan.

“Gugatan tersebut diregister pengadilan pada 27 Januari. Kami cukup terkejut karena di saat kami berusaha menjaga keutuhan keluarga, ternyata sudah ada gugatan perceraian,” ujar Alit di Denpasar, Rabu (22/7/202).

Alit menjelaskan, setelah mengetahui adanya gugatan tersebut dan komunikasi dengan Karina tidak lagi berjalan, pihak suami berusaha mencari keberadaan istrinya. Dari penelusuran itu diketahui Karina telah melahirkan di RS Prima Medika.

Dalam proses tersebut, kata Alit, ditemukan dugaan bahwa identitas pernikahan tidak dicantumkan dan dokumen kependudukan yang digunakan menyatakan status belum kawin. Temuan itu kemudian menjadi dasar pelaporan ke kepolisian terkait dugaan penggelapan asal-usul anak sebagaimana diatur dalam Pasal 401 KUHP.

“Secara objektif statusnya masih dalam ikatan perkawinan, tetapi pada dokumen yang digunakan tertulis belum kawin,” ujar Alit.
Kuasa RSL A.A Ngurah Alit Wirakesuma dan Sonny Tumbelaka, saat memberikan penjelasan pada awak media.

Pernyataan senada disampaikan kuasa hukum RSL lainnya, Sonny Tumbelaka. Ia membantah anggapan bahwa kliennya secara tiba-tiba melaporkan istri yang baru melahirkan.

Menurutnya, proses hukum tersebut berawal dari tindakan Karina yang lebih dahulu mengajukan gugatan cerai, disusul dugaan pemberian keterangan yang tidak sesuai kepada pihak rumah sakit.

Sonny juga menepis tudingan bahwa pihak suami menghambat pengurusan akta kelahiran anak maupun melakukan pemblokiran data kependudukan. Ia menyebut dokumen yang diperlukan berada dalam penguasaan Karina, sementara alasan tidak memiliki akta nikah dinilai bertentangan dengan fakta bahwa dokumen tersebut digunakan dalam proses gugatan perceraian di pengadilan.

Pihak RSL menegaskan laporan polisi yang dibuat pada 8 Juni 2026 murni didasarkan pada dugaan pengaburan asal-usul anak serta manipulasi data kependudukan. Mereka menyatakan akan terus mengawal proses hukum tersebut hingga tuntas di tingkat kepolisian maupun kejaksaan.

“Karina lebih dulu mengajukan gugatan ke pengadilan dengan menggunakan dokumen yang sah, termasuk akta nikah. Namun saat proses persalinan, berdasarkan keterangan saksi dari RS Prima Medika, Karina menyampaikan bahwa dirinya tidak menikah dan tidak memiliki suami,” kata Sonny.(red)

banner 1000x130
banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130