banner 1000x130

Kanit Reskrim Polsek Kuta Positif Konsumsi Ekstasi, Polda Bali Lakukan Pemeriksaan dan Proses Etik

banner 2500x130 banner 1000x130

DENPASAR |Nusantara Jaya News – Seorang perwira polisi yang menjabat sebagai Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Kuta berinisial Iptu MDP tengah menjalani pemeriksaan setelah hasil tes urine menunjukkan positif mengonsumsi narkotika jenis ekstasi. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya berada di garis depan pemberantasan penyalahgunaan narkotika.

Informasi tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy. Ia menjelaskan bahwa temuan tersebut berasal dari inspeksi mendadak (sidak) internal yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba bersama Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali sebagai bagian dari pengawasan terhadap personel.

banner 1000x130 banner 1000x130

Menurut Ariasandy, pengawasan terhadap anggota Polri dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya kepada masyarakat, tetapi juga terhadap personel internal. Langkah tersebut merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga profesionalisme dan integritas aparat kepolisian.

Dalam sidak yang dilakukan secara acak tersebut, sampel urine sejumlah personel diperiksa. Hasil pemeriksaan menunjukkan Iptu MDP positif mengandung zat yang mengarah pada penggunaan narkotika jenis ekstasi.

Sejak Senin (8/6), yang bersangkutan telah ditempatkan dalam penahanan khusus Propam Polda Bali untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami asal-usul narkotika yang dikonsumsi, motif penggunaan, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Selain pemeriksaan etik, penyidik juga akan menentukan apakah terdapat unsur tindak pidana yang dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polda Bali menegaskan tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran.

Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran berat, Iptu MDP dapat dikenai sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Tidak hanya itu, apabila ditemukan unsur pidana, proses hukum juga akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Meski telah menjalani penahanan khusus, hingga saat ini status jabatan Iptu MDP sebagai Kanit Reskrim Polsek Kuta masih menunggu keputusan lebih lanjut sesuai mekanisme internal Polri.

Polda Bali menegaskan bahwa pemberantasan penyalahgunaan narkotika tidak hanya menyasar masyarakat umum, tetapi juga berlaku bagi seluruh anggota kepolisian.

Langkah penindakan terhadap personel yang melanggar diharapkan menjadi bentuk komitmen institusi dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan. Polda Bali memastikan seluruh tahapan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (Red)

banner 1000x130
banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130