banner 1000x130
Berita  

Viral Pengisian 30 Jeriken Pertamax di SPBU Jimbaran, Polisi Selidiki Meski Diduga Tak Langgar Aturan

banner 2500x130 banner 1000x130

BADUNG |Nusantara Jaya News – Sebuah video yang memperlihatkan pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax ke sekitar 30 jeriken di SPBU Taman Griya, Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, viral di media sosial dan memicu perdebatan publik. Dalam video tersebut terlihat sebuah mobil Suzuki APV berwarna silver mengisi puluhan jeriken, sementara antrean kendaraan, khususnya sepeda motor, mengular hingga sekitar 20 meter.

Video yang pertama kali ramai diunggah melalui akun Threads @mahenmedawry berawal dari keluhan sejumlah pengendara yang harus mengantre Pertamax lantaran stok Pertalite di SPBU tersebut sedang kosong dan masih menunggu pasokan. Kondisi itu membuat banyak pengguna kendaraan beralih membeli Pertamax sehingga antrean menjadi semakin panjang.

banner 1000x130 banner 1000x130

Perhatian publik kemudian tertuju pada satu dispenser di bagian ujung SPBU yang melayani pengisian Pertamax ke sekitar 30 jeriken yang diangkut menggunakan mobil Suzuki APV bernomor polisi DK 1592 JH. Pemandangan tersebut memicu kritik dari masyarakat yang menilai pelayanan itu kurang memperhatikan konsumen lain yang telah mengantre cukup lama.

Menanggapi viralnya video tersebut, Satreskrim Polresta Denpasar langsung melakukan penyelidikan. Petugas mendatangi lokasi, meminta keterangan dari sejumlah saksi, serta mengamankan rekaman CCTV guna memastikan kronologi kejadian dan menelusuri ada atau tidaknya pelanggaran.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pengawas SPBU Taman Griya, Nengah NU (34), diketahui bahwa pengisian BBM tersebut terjadi pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 19.00 WITA.

Menurut keterangannya, pengisian dilakukan sesuai prosedur karena Pertamax merupakan BBM nonsubsidi. Oleh sebab itu, pembeli tidak dibatasi jumlah pembeliannya dan tidak diwajibkan menunjukkan surat rekomendasi dari instansi tertentu sebagaimana ketentuan yang berlaku untuk BBM bersubsidi.

Pembeli juga telah menjelaskan kepada petugas SPBU bahwa BBM tersebut akan digunakan sebagai kebutuhan operasional usaha watersport di kawasan Tanjung Benoa.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal tidak ditemukan adanya pelanggaran terkait jumlah pembelian karena BBM yang dibeli merupakan jenis nonsubsidi.

Meski demikian, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas) maupun aturan lain yang berkaitan dengan distribusi BBM.

Di sisi lain, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menegaskan bahwa pembelian BBM nonsubsidi menggunakan wadah atau kemasan memang dapat dilayani sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa jalur pelayanan kendaraan roda dua dan roda empat di SPBU dipisahkan sehingga antrean memiliki mekanisme masing-masing. Meski demikian, pelayanan tetap mempertimbangkan kondisi antrean agar seluruh konsumen dapat memperoleh layanan secara tertib.

Polresta Denpasar mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum proses penyelidikan selesai. Polisi memastikan seluruh fakta akan didalami secara menyeluruh sebelum menyampaikan hasil resmi kepada publik.

Kasus ini pun memunculkan diskusi di tengah masyarakat mengenai perlunya pengaturan teknis pembelian BBM nonsubsidi dalam jumlah besar, khususnya ketika kondisi SPBU sedang dipadati antrean kendaraan, agar kepentingan pelaku usaha maupun masyarakat umum tetap dapat terakomodasi secara adil.(Red)

banner 1000x130
banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130