JAKARTA |Nusantara Jaya News – Polemik terkait pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea kepada seorang wartawan memasuki babak baru. Polda Metro Jaya memastikan akan memanggil Hotman sebagai terlapor setelah menerima dua laporan polisi dari organisasi profesi jurnalis yang menilai ucapannya diduga mengandung unsur penghinaan terhadap profesi wartawan.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, Rabu (22/7/2026). Ia membenarkan bahwa penyidik akan menjadwalkan pemanggilan terhadap Hotman Paris dalam rangka proses penyelidikan.
“Iya, akan dipanggil sebagai terlapor,” ujar Budi Hermanto.
Meski demikian, Polda Metro Jaya belum menetapkan jadwal pemeriksaan. Saat ini penyidik masih melakukan serangkaian pendalaman terhadap laporan yang diterima, termasuk memeriksa pelapor, mengumpulkan keterangan saksi, serta menelaah barang bukti yang diajukan.
Laporan pertama diajukan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat. Organisasi tersebut menilai ucapan Hotman Paris telah merendahkan martabat profesi wartawan. Menurut PWI, meskipun Hotman telah menyampaikan permintaan maaf melalui media sosial, proses hukum tetap perlu berjalan agar memberikan kepastian hukum dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak.
Selain PWI Pusat, Organisasi Media Independen Online Indonesia juga melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya. Dalam laporannya, organisasi tersebut menggunakan sejumlah pasal yang berkaitan dengan dugaan penghinaan serta dugaan pelanggaran terhadap kebebasan pers.
Kasus ini bermula dari pernyataan Hotman Paris yang viral saat berinteraksi dengan wartawan. Ucapan “Lu punya otak nggak?” menuai reaksi dari berbagai kalangan karena dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap profesi jurnalis.
Menanggapi polemik tersebut, Hotman Paris sebelumnya telah memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa kalimat tersebut tidak ditujukan kepada profesi wartawan secara keseluruhan maupun organisasi pers.
Menurut Hotman, ucapan itu hanya ditujukan kepada satu orang yang terus berdebat dengannya dalam situasi tertentu, sehingga tidak dimaksudkan untuk menghina seluruh insan pers.
Kini, proses hukum berada di tangan penyidik Polda Metro Jaya. Tahapan penyelidikan akan menentukan apakah perkara tersebut memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke proses penyidikan atau tidak. Kepolisian menegaskan seluruh laporan akan ditangani secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.(Red)
















