Badung – Nusantarajayanews. id | Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. Sebagai tindak lanjut atas berbagai penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, Kantor Wilayah DJBC Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Kanwil Bea Cukai Bali Nusra) bersama Bea Cukai Ngurah Rai dan Bea Cukai Denpasar melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMMN) hasil penindakan periode September 2025 hingga Juni 2026.
Pemusnahan tersebut merupakan tahap akhir dari proses penegakan hukum terhadap barang-barang yang masuk, beredar, atau diperdagangkan secara melanggar ketentuan perundang-undangan kepabeanan dan cukai.
Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp11.242.663.248 dengan kerugian penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp4.416.351.787.
Adapun rincian barang hasil penindakan yang dimusnahkan meliputi:
1. 16.138 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA)
2. 3.780.297 batang sigaret dan cerutu
3. 540 cartridge rokok elektrik/vape
4. 132 unit handphone, laptop, dan tablet hasil penindakan barang bawaan penumpang dan barang kiriman
5. 3.384 paket obat-obatan dan kosmetik
6. 2.110 paket pakaian
7. 410 paket alat kesehatan
8. 1.111 paket berbagai jenis barang lainnya
Keberhasilan pengungkapan berbagai pelanggaran tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan secara berkelanjutan oleh Bea Cukai bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait. Kolaborasi tersebut menjadi kunci dalam menjaga wilayah Republik Indonesia dari masuk maupun beredarnya barang ilegal yang berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat, merugikan pelaku usaha yang taat aturan, serta mengurangi penerimaan negara.
Selain pemusnahan di Bali, Kanwil Bea Cukai Bali Nusra juga melaksanakan pemusnahan di wilayah pengawasan Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. Di NTB melalui Bea Cukai Mataram dan Bea Cukai Sumbawa. Di NTT melalui Bea Cukai Labuan Bajo, Bea Cukai Kupang, dan Bea Cukai Atambua.
Barang yang telah maupun akan dimusnahkan di wilayah tersebut memiliki nilai mencapai Rp15.262.809.798 dengan potensi kerugian penerimaan negara sebesarRp9.653.234.949. Rinciannya terdiri atas 1.447 botol MMEA, 9.427.475 batang sigaret, 123.273 gram tembakau iris, 21 bale pakaian bekas/balepressed, serta 3.207 paket barang pelintas batas dan barang lainnya.
Selama periode Semester Pertama 2026, Kanwil Bea Cukai Bali Nusra bersama jajaran Kantor Pengawasan dan Pelayanan di wilayah Bali, NTB, dan NTT telah berhasil melakukan 887 kali penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, termasuk penindakan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor (NPP), dengan total nilai barang mencapai Rp109,6 miliar.
Selain itu, telah diselesaikan 2 Penyidikan atas pelanggaran pidana cukai yang telah dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan. Kanwil DJBC Bali Nusra juga merealisasikan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp5,36 miliar atas pelanggaran di bidang cukai melalui mekanisme ultimum remedium.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, Iyan Rubiyanto, menyampaikan bahwa pemusnahan bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bentuk pertanggungjawaban negara atas hasil penindakan yang telah dilakukan.
“Setiap barang ilegal yang berhasil kami amankan bukan hanya menyelamatkan potensi penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dari risiko kesehatan, keselamatan, serta dampak negatif terhadap perekonomian nasional. Kami akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh aparat penegak hukum dan masyarakat untuk menciptakan iklim perdagangan yang sehat, adil, dan berkeadilan,” ujar Iyan Rubiyanto.
Iyan menambahkan, selain menjalankan fungsi sebagai Revenue Collector Bea Cukai juga berperan sebagai Community Protector dalam menjaga masyarakat dari barang berbahaya dan ilegal. Sebagai Trade Facilitator dan ndustrial Assistance Bea Cukai juga memastikan pelaku usaha yang patuh memperoleh kepastian hukum dan persaingan usaha yang sehat.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pemberantasan peredaran barang ilegal dengan selalu mematuhi ketentuan kepabeanan dan cukai serta melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran. Sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi fondasi penting dalam mewujudkan Indonesia yang aman, sehat, dan berdaya saing.(red).
















