banner 1000x130

Tumbal Efisiensi Statistik: Gugatan Atas Kelalaian Sistemik PLN dan Pertamina

banner 2500x130 banner 1000x130

Oleh: Rasyid Siddiq S.H., CDRA., CPLA. (Praktisi Hukum)

Krisis energi kembar yang melumpuhkan wilayah Sumatera belakangan ini dalam rupa pemadaman massal (blackout) kelistrikan dan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bukanlah sebuah peristiwa force majeure yang terjadi begitu saja.

banner 1000x130 banner 1000x130

Bahwa jika dilihat dari kacamata hukum, rangkaian peristiwa ini merupakan bentuk nyata dari perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad) dan kelalaian sistemik (systemic negligence) dari dua badan usaha milik negara, yakni PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero). Sangat ironis ketika Sumatera yang merupakan lumbung devisa dan sumber energi nasional, justru dipaksa menjadi tumbal akibat salah urut tata kelola infrastruktur vital.

Secara yuridis, hak atas pasokan listrik dan energi yang andal telah dijamin secara konstitusional. Sebagaimana termaktub pada Pasal 29 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan secara eksplisit menyatakan bahwa konsumen berhak mendapatkan tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik, serta berhak mendapatkan ganti rugi apabila terjadi pemadaman akibat kelalaian pengoperasian.

Ketika sistem transmisi SUTET 275 kV kolaps dan melumpuhkan belakangan belasan juta pelanggan, argumentasi “faktor cuaca” atau “gangguan pohon” yang kerap dilempar ke publik adalah bentuk pengalihan tanggung jawab (shifting-blame). Faktanya, PLN mengakui mengalami kerugian langsung sebesar Rp80 miliar dari energi yang gagal disalurkan. Namun, angka tersebut tidak sebanding dengan kerugian kerugian ekonomi riil, baik materiil maupun immateriil yang diderita oleh jutaan pelaku UMKM, sektor industri, dan pelayanan publik yang lumpuh total tanpa adanya kepastian kompensasi yang adil. Absennya sistem cadangan (redundancy system) yang memadai adalah bukti konkret gagalnya kewajiban hukum PLN dalam melakukan mitigasi risiko struktural.

Belum lagi sengkarut kelangkaan BBM, khususnya jenis Solar dan Pertalite di sepanjang Jalan Lintas Sumatera, merupakan pelanggaran terhadap hak-hak dasar konsumen sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lagi lagi alasan klasik dilontarkan pihak Pertamina mengenai kendala teknis armada tangki maupun kebocoran sistem barcode tidak dapat menghapuskan tanggung jawab hukum mereka sebagai penyedia tunggal. Tersendatnya distribusi BBM yang mengakibatkan bus antar-provinsi dan truk logistik tertahan hingga berhari-hari telah menciptakan kerugian domino pada rantai pasok pangan. Dalam hukum perlindungan konsumen, ada asas tanggung jawab mutlak (strict liability). Pertamina tidak bisa berlindung di balik efisiensi kuota jika pada faktanya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan distribusi di lapangan sangat lemah.

Rentetan krisis ini menunjukkan bahwa orientasi pengelolaan energi nasional kita terlalu sibuk mengejar “efisiensi statistik” di atas kertas demi menyenangkan pemegang saham di pusat, namun mengabaikan asas kemanfaatan dan keadilan bagi masyarakat di daerah. Sentralisasi kebijakan terbukti gagal merespons dinamika kebutuhan lapangan.

Sebagai praktisi hukum, saya menilai bahwa kondisi ini sudah sangat memenuhi unsur bagi masyarakat atau asosiasi pelaku usaha di Sumatera untuk melayangkan Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) atau gugatan warga negara (Citizen Lawsuit). Hak atas ganti rugi bukan sekadar kompensasi potong pulsa listrik yang nilainya tidak seberapa, melainkan instrumen hukum untuk memberikan efek jera (deterrent effect) bagi direksi BUMN agar kedepannya tidak lagi menyepelekan hak publik.

Sudah saatnya kita menolak maklum. Negara, melalui PLN dan Pertamina, harus menghentikan retorika pembelaan diri dan segera melakukan audit investigasi sistemik yang transparan, serta merombak total sistem ketahanan energi dari hulu hingga hilir demi hukum dan keadilan. (Tim)

banner 1000x130
banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130