Badung – Nusantarajayanews.id | Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmennya memperkuat kinerja, kualitas, dan integritas penyelenggaraan program serta pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
Penegasan itu disampaikan Gubernur melalui Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2026 yang diumumkan dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur, Jayasabha Denpasar, Jumat (14/8/2026). Konferensi pers tersebut diikuti oleh puluhan media massa dari berbagai media cetak, elektronik, dan online di Bali.
Dalam keterangannya, Gubernur Wayan Koster menjelaskan instruksi ini diterbitkan untuk mewujudkan kesejahteraan dan kebahagiaan Krama Bali Niskala-Sakala sesuai Visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru.
“Kinerja, kualitas, dan integritas pegawai Pemerintah Provinsi Bali perlu terus ditingkatkan agar target pelaksanaan program tercapai dan pelayanan publik yang diberikan prima, profesional, penuh tanggung jawab, serta berorientasi pada kepuasan Krama Bali,” tegas Gubernur.
Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2026 mengamanatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemprov Bali, baik PNS maupun PPPK, untuk meningkatkan kinerja dan inovasi dalam percepatan pencapaian program pembangunan.
Beberapa poin utama dalam instruksi tersebut antara lain adalah membangun budaya layanan publik yang ramah, sopan, santun, bersih, rapi, humanis, cepat, tepat, dan profesional; mewujudkan lingkungan kerja zero complaint menolak gratifikasi, serta terbebas dari penyalahgunaan kewenangan, memperlakukan masyarakat secara adil, setara, bermartabat, dan tanpa diskriminasi; serta menyelesaikan pekerjaan tepat waktu dan penuh tanggung jawab.
Gubernur juga melarang keras seluruh ASN melakukan tindakan yang mencederai integritas. Di antaranya mengatasnamakan pimpinan untuk meminta uang atau barang, menggunakan jabatan untuk keuntungan pribadi, menerima imbalan atas pelayanan, memberikan pelayanan diskriminatif, menyebarkan hoaks, hingga terlibat narkoba, judi online, dan pinjaman online.
“Untuk menjaga pelaksanaan instruksi ini, akan diberikan sanksi administratif, hukuman disiplin, dan/atau sanksi hukum lainnya kepada pegawai yang terbukti melanggar,” ujar Wayan Koster.
Sebagai bentuk pengawasan, Gubernur membuka kanal pengaduan. Masyarakat maupun ASN dapat melaporkan dugaan pelanggaran melalui nomor pengaduan 0821-4666-6666.
Instruksi ini juga mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, UU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, serta Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125.(tik).














