banner 1000x130

Polres Badung Ungkap 17 Kasus Narkotika, 22 Tersangka Diamankan, Barang Bukti Capai Rp475,7 Juta

banner 2500x130 banner 1000x130

MANGUPURA | NUSANTARA JAYA NEWS — Upaya Kepolisian Resor (Polres) Badung melalui Satuan Reserse Narkoba dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Badung, Bali, terus digencarkan. Hasilnya, dalam kurun waktu 2 Juni hingga 20 Agustus 2026, polisi berhasil mengungkap 17 laporan polisi terkait tindak pidana narkotika dan mengamankan 22 tersangka.

Dari 22 tersangka yang diamankan, sebanyak 21 orang laki-laki dan satu orang perempuan. Mereka diduga memiliki peran yang beragam dalam mata rantai peredaran narkotika, mulai dari pengguna, kurir hingga pengedar.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di hadapan sejumlah awak media pada Kamis (27/8/2026).

banner 1000x130

Kapolres Badung menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan melalui serangkaian penyelidikan dan penindakan di sejumlah lokasi. Petugas menemukan barang bukti narkotika di berbagai tempat, mulai dari kamar, pinggir jalan hingga bagian bagasi sepeda motor.

Para tersangka diduga menjalankan modus dengan cara menguasai, menyimpan maupun mengedarkan narkotika. Polisi terus melakukan pendalaman untuk mengetahui jaringan yang berada di balik peredaran barang terlarang tersebut.

Dalam 17 kasus yang berhasil diungkap, jajaran Satresnarkoba Polres Badung mengamankan sejumlah barang bukti narkotika dengan jumlah cukup signifikan.

Barang bukti tersebut terdiri dari:
Sabu-sabu: 157,68 gram, Ekstasi: 6 butir, Ganja: 1.991,08 gram dan Tembakau sintetis: 1,48 gram

Berdasarkan perhitungan kepolisian dengan asumsi penggunaan yang disampaikan dalam konferensi pers, keseluruhan barang bukti tersebut diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 10.500 jiwa.

Sementara itu, nilai keseluruhan barang bukti narkotika yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp475,7 juta.
Jumlah tersebut menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih menjadi salah satu persoalan serius yang membutuhkan perhatian dan penanganan secara berkelanjutan.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Badung AKP I Gusti Made Dharma Sudhira, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa sejumlah wilayah di bagian selatan Kabupaten Badung masih menjadi perhatian kepolisian dalam upaya mengantisipasi dan memutus mata rantai peredaran narkotika.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, sejumlah tersangka diketahui memiliki pekerjaan yang beragam. Bahkan, beberapa di antaranya bekerja sebagai pengemudi ojek online.

Para tersangka yang diamankan berada dalam rentang usia sekitar 25 hingga 45 tahun.
Hal yang menjadi perhatian kepolisian adalah adanya tersangka yang ternyata pernah berhadapan dengan hukum dalam kasus sebelumnya. Dari total 22 tersangka, sembilan orang tercatat sebagai residivis.

Fakta tersebut menjadi salah satu indikator bahwa pemberantasan narkotika tidak hanya membutuhkan penindakan terhadap pelaku baru, tetapi juga pengawasan terhadap mereka yang sebelumnya pernah menjalani proses hukum terkait tindak pidana serupa.

Dalam pengembangan kasus, penyidik Satresnarkoba Polres Badung juga menemukan narkotika yang diduga berasal dari luar Bali.
Beberapa barang haram tersebut diduga masuk melalui jalur darat dari sejumlah kota besar, di antaranya Jakarta dan Surabaya.

Pola jaringan yang ditemukan juga tergolong terputus. Artinya, pelaku yang berada di lapangan tidak selalu mengetahui atau mengenal secara langsung pihak yang berada di atas mereka dalam struktur jaringan.

Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi penyidik karena mata rantai peredaran narkotika dapat dibangun dengan sistem yang tidak mempertemukan secara langsung antara pengedar di tingkat bawah dengan pemasok.
Meski demikian, kepolisian memastikan proses penyelidikan masih terus dikembangkan. Polisi tidak berhenti pada penangkapan para tersangka yang berada di lapangan, tetapi juga berupaya mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkotika tersebut.

Pengungkapan 17 laporan polisi dengan 22 tersangka tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Badung dalam menjaga wilayah Bali, khususnya Kabupaten Badung, dari ancaman peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Keberhasilan menyita sabu, ganja, ekstasi hingga tembakau sintetis sekaligus menggagalkan peredarannya dinilai menjadi langkah penting dalam melindungi masyarakat dari dampak buruk narkotika.

Polisi juga terus mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam jaringan narkotika, baik sebagai pengguna, kurir maupun pengedar. Peran sekecil apa pun dalam mata rantai peredaran narkotika tetap dapat membawa konsekuensi hukum.

Dengan masih ditemukannya jaringan yang memasok narkotika dari luar Bali, pengawasan terhadap jalur masuk barang terlarang tersebut juga menjadi bagian penting dalam upaya memutus peredarannya.

Polres Badung menyatakan penyelidikan dan pengembangan kasus akan terus dilakukan guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan narkotika di wilayah Bali.(Red)

banner 2500x130
banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130