banner 1000x130

Sindikat Curanmor Lintas Provinsi Dibekuk di Grobogan, Dua Pelaku Diciduk Tim Macan Blambangan

banner 2500x130 banner 1000x130

BANYUWANGI | Nusantara Jaya News — Tim URC Macan Blambangan Unit 1 Jatanras Satreskrim Polresta Banyuwangi bersama jajaran Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi. Dua orang yang diduga terlibat dalam sindikat tersebut berhasil diringkus di wilayah Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

Kedua tersangka masing-masing berinisial SM (24) dan RP (28). Keduanya diamankan petugas di Jalan Pangeran Puger, Desa Grobogan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

banner 1000x130

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H. menerangkan, pengungkapan tersebut bermula dari laporan pencurian satu unit sepeda motor milik korban berinisial YK (50) di wilayah Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi.

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 06.25 WIB, di Dusun Curahpalung, Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi.

Saat kejadian, sepeda motor Honda Legenda milik tempat korban bekerja diketahui hilang dari area parkir dapur tempat cuci mobil. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kendaraan tersebut diduga dicuri ketika kunci kontak masih tertancap, sehingga kondisi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur sepeda motor.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp7 juta.

Menerima laporan tersebut, Tim URC Macan Blambangan Unit 1 Jatanras Satreskrim Polresta Banyuwangi langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan.

Pada Senin (17/8/2026), petugas melakukan penelusuran digital atau cyber patrol yang kemudian dilanjutkan dengan identifikasi dan penyelidikan lapangan.

Dari rangkaian penyelidikan tersebut, petugas berhasil mendapatkan informasi mengenai pergerakan kendaraan hasil kejahatan yang dibawa keluar dari wilayah Banyuwangi dan mengarah ke Jawa Tengah.

Tim Opsnal kemudian melakukan koordinasi dengan jajaran kepolisian di wilayah yang diperkirakan menjadi jalur pelarian pelaku, termasuk Polres Bojonegoro dan Polres Grobogan.

Koordinasi lintas wilayah tersebut akhirnya membuahkan hasil. Petugas berhasil mengetahui keberadaan kedua tersangka hingga dilakukan penghadangan di wilayah Kabupaten Grobogan.

Kedua tersangka akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Legenda milik korban serta satu buah kunci T yang diduga digunakan sebagai sarana untuk merusak atau membuka sistem pengaman kendaraan.

Kendaraan hasil kejahatan tersebut selanjutnya diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan pentingnya respons cepat dan koordinasi antarwilayah dalam menangani kasus kejahatan kendaraan bermotor yang pelakunya berupaya membawa hasil kejahatan keluar dari wilayah hukum asal.

Kapolresta Banyuwangi mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor.
Masyarakat diminta tidak memberikan celah kepada pelaku kejahatan, termasuk dengan selalu memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dan tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan ketika ditinggalkan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak memberikan kesempatan bagi pelaku kejahatan. Kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat, tetapi juga karena adanya kesempatan,” ujar Kapolresta Banyuwangi.

Polisi juga terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan tersangka dalam aksi pencurian kendaraan bermotor lainnya.

Kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Dalam perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf g jo. Pasal 127 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana diterapkan penyidik dalam perkara pencurian secara bersama-sama dan berulang.

Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan bahwa perpindahan wilayah tidak serta-merta dapat menghilangkan jejak. Melalui penyelidikan digital, identifikasi lapangan, serta koordinasi antarjajaran kepolisian, pergerakan pelaku tetap dapat dilacak hingga akhirnya berhasil diamankan.(Red)

banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130