SURABAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jatim berhasil menggagalkan peredaran narkotika golongan I jenis tanaman (daun ganja kering) di wilayah hukum Kota Surabaya. Seorang pengedar berinisial N.M.R (23) diringkus beserta barang bukti ganja siap edar dengan berat bruto total ± 41,8 gram.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Irwan Kurniawan AZ, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Adik Agus Putrawan. SH., MH, Selasa (02/09/2026) menegaskan, bahwa penangkapan ini merupakan komitmen penuh kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkoba, khususnya yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana transaksi,” ucapnya.
Lanjut kata Adik, Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/384/VIII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JATIM, tanggal 5 Agustus 2026, dan Identitas tersangka (TSK) berinisial N.M.R (Laki-laki 23 Tahun) warga Jl. Banyu Urip Kidul, Kelurahan Banyu Urip, Kecanatan Sawahan Kota Surabaya.
“Berdasarkan informasi masyarakat, petugas melakukan penggerebekan pada Rabu, 5 Agustus 2026 lalu sekitar pukul 16.00 WIB di kediaman tersangka di Jl. Banyu Urip Kidul, Surabaya,” katanya.
Hasil penggeledahan mendalam, masih lanjut kata Adik, di kamar tersangka mengungkap 8 klip plastik berisi daun ganja kering siap edar dengan berat bruto ± 41,8 gram yang disembunyikan di bawah meja.
“Dan Tersangka mengaku mendapatkan pasokan ganja secara daring melalui akun media sosial Instagram @master_roshi.id seharga Rp 1.000.000,- untuk 11 klip plastik. Transaksi dilakukan via transfer bank,” ulasnya.
Adik melanjutkan lagi, Setelah pembayaran lunas, tersangka mengambil barang haram tersebut di titik ranjau (sistim ranjau) pinggir jalan kawasan Jl. Karah, Surabaya, yang disamarkan dalam kantong kresek hijau di bawah batu.
“Praktik Peredaran TSK telah beroperasi selama satu bulan. Ganja tersebut dipecah dan dijual kembali secara eceran berdasarkan pesanan (klip sedang seharga Rp 210.000,- dan klip kecil seharga Rp 110.000,-). Sebanyak 8 klip yang disita merupakan sisa barang yang belum sempat terjual, dan Motif TSK nekat mengedarkan narkotika demi mencari keuntungan ekonomi untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari serta agar dapat mengonsumsi ganja secara gratis,” jlentrenya.
Barang bukti yang di sita petugas Polisi Satreskoba berupa 8 (delapan) buah klip plastik berisi Narkotika Golongan I jenis daun ganja kering (berat bruto total ± 41,8 gram), 1 (satu) buah timbangan digital warna, (satu) pack kertas papir (alat linting ganja), 1 (satu) unit Handphone warna hitam (alat komunikasi transaksi).
Kasat Narkobah menambahkan, tersangka N.M.R dapat dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal Primer: Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (mengenai peredaran, penjualan, dan pembelian narkotika), Pasal Subsider: Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (mengenai kepemilikan dan penyimpanan narkotika bentuk tanaman).
“Juncto: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan Ancaman Hukuman kurungan Pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup,” pungkas AKP Adik Agus Putrawan. SH , MH.
Kini petugas Polisi masih Melakukan pemberkasan perkara secara cepat dan profesional untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Tahap I), dan Pengembangan Jaringan serta Berkoordinasi dengan Tim Cyber Crime dan instansi terkait guna melacak serta memburu pemilik akun Instagram @master_roshi.id selaku bandar yang masih terdaftar setatus DPO.
(Dwi)















