MEDAN|— Aktivitas dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali menjadi sorotan. Mahasiswa dan Forum Pemuda Madani Sumatera Utara (FMPS) mendesak Kapolda Sumatera Utara melakukan evaluasi terhadap jajaran Polsek Kotanopan, mulai dari Kapolsek, Kanit Reskrim hingga Kanit Intel, menyusul adanya informasi mengenai dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin yang disebut masih berlangsung di wilayah hukum Polsek Kotanopan.
Wakil Ketua FMPS, Dava Alvaraja, menyampaikan pernyataan tersebut kepada awak media dalam keterangan pers pada Minggu, 6 September 2026.
Dava mengatakan, apabila informasi mengenai aktivitas PETI tersebut benar, maka kondisi tersebut patut menjadi perhatian aparat penegak hukum. Selain berpotensi melanggar ketentuan hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin juga dikhawatirkan dapat berdampak terhadap lingkungan dan ekosistem sungai.
“Kapolda Sumut harus memberikan perhatian serius terhadap informasi dugaan aktivitas PETI yang berada di wilayah hukum Polsek Kotanopan. Jangan sampai masyarakat memiliki kesan bahwa aktivitas ilegal tersebut dibiarkan,” ujar Dava.
Menurut Dava, sejumlah lokasi yang disebut menjadi sorotan antara lain kawasan Simpang Tolang Julu, sepanjang aliran Sungai Kotanopan, serta wilayah Tolang Julu. Namun, FMPS menekankan bahwa informasi tersebut masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dan investigasi resmi oleh aparat berwenang.
Atas dasar itu, FMPS meminta Kapolda Sumut mempertimbangkan pembentukan tim untuk turun langsung ke lapangan guna memastikan kebenaran informasi tersebut. Pemeriksaan, menurut mereka, diperlukan untuk mengetahui apakah benar terdapat aktivitas pertambangan tanpa izin serta siapa saja yang apabila terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
FMPS juga meminta aparat menelusuri informasi mengenai dugaan adanya aliran uang atau setoran dari pemilik maupun pengelola tambang kepada oknum tertentu. Dava menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menuduh pihak tertentu, melainkan meminta agar informasi tersebut diperiksa secara objektif.
“Kalau memang ditemukan dugaan aliran setoran atau uang kepada oknum aparat, itu harus diusut secara terang. Jangan ada pihak yang kebal hukum. Kami meminta pemeriksaan dilakukan secara profesional dan transparan,” tegasnya.
Dava menambahkan, persoalan dugaan PETI tidak hanya berkaitan dengan aspek penegakan hukum, tetapi juga menyangkut kelestarian lingkungan serta kepentingan masyarakat yang menggantungkan kehidupan pada sumber daya alam di sekitarnya.
Menurutnya, upaya penertiban aktivitas pertambangan tanpa izin juga perlu menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga lingkungan dan mendukung pembangunan nasional.
FMPS berharap Kapolda Sumut dapat merespons informasi dan keresahan yang disampaikan tersebut dengan melakukan pengecekan di lapangan. Apabila ditemukan pelanggaran, pihak yang terbukti terlibat diminta diproses sesuai ketentuan hukum.
“Kami tidak sedang menuduh siapa pun. Kami meminta aparat melakukan pemeriksaan dan pembuktian. Jika benar ada aktivitas PETI dan dugaan setoran kepada oknum, maka harus ditindak sesuai hukum. Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak terbukti, hal itu juga harus disampaikan secara terbuka kepada publik,” pungkas Dava.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polsek Kotanopan dan Polres Madina, maupun Polda Sumatera Utara terkait informasi dugaan aktivitas PETI tersebut maupun desakan evaluasi terhadap jajaran Polsek Kotanopan.(Red)















