SIMALUNGUN | —Gerakan Ikatan Mahasiswa dan Pemuda (GIMP) Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di Lapas Narkotika Kelas II-A Pematangsiantar, Jumat (11/9/2026). Aksi tersebut dipimpin Indra Simarmata selaku pimpinan aksi dan Dimas Pramana sebagai koordinator aksi.
Aksi digelar untuk mendesak evaluasi terhadap kinerja jajaran Lapas Narkotika Kelas II-A Pematangsiantar sekaligus meminta penjelasan terbuka terkait sejumlah persoalan yang menjadi sorotan GIMP Sumut, khususnya menyangkut sistem pengawasan dan keamanan, dugaan masuknya barang terlarang, serta dugaan penyalahgunaan alat komunikasi dari dalam lapas.
Dalam aksi tersebut, sempat terjadi perdebatan antara massa dengan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) di luar kantor lapas. Massa mempertanyakan efektivitas sistem pengawasan, terutama bagaimana barang maupun alat komunikasi yang diduga terlarang dapat masuk ke dalam lapas apabila mekanisme pemeriksaan dan pengamanan telah berjalan sesuai ketentuan.
GIMP Sumut juga mempertanyakan tanggung jawab jajaran lapas atas sejumlah persoalan yang mereka soroti selama kepemimpinan Kalapas Pujiono Slamet, termasuk dugaan masuknya barang yang diduga narkotika dan dugaan penggunaan alat komunikasi untuk melakukan penipuan daring (scamming) dari dalam lapas.
MINTA JAWABAN KONKRET
Karena menilai penjelasan yang disampaikan KPLP belum menjawab pertanyaan utama, Indra meminta agar Kalapas turun langsung menemui massa aksi.
Pihak lapas kemudian memfasilitasi pertemuan antara Kalapas dan dua orang perwakilan GIMP Sumut.
Namun, setelah pertemuan tersebut, GIMP Sumut menilai masih terdapat sejumlah pertanyaan yang belum mendapatkan jawaban secara konkret. Di antaranya, bagaimana benda terlarang yang diduga narkotika dapat berulang kali masuk ke dalam lapas, sejauh mana proses penyelidikan dilakukan, serta apakah terdapat pihak lain yang telah diperiksa.
GIMP Sumut juga mempertanyakan bagaimana dugaan penipuan daring masih dapat dilakukan dari dalam lapas di tengah adanya razia dan pemeriksaan terhadap blok hunian.
Selain itu, massa mempertanyakan dugaan keterlibatan seorang anak magang lapas yang disebut pada Januari 2026 berani memasukkan benda yang diduga terlarang ke dalam lapas. GIMP meminta agar informasi tersebut diverifikasi dan diusut secara menyeluruh.
“Kami sudah menyampaikan langsung kepada Kalapas. Tetapi pertanyaan utama kami mengenai persoalan ini belum mendapatkan jawaban yang konkret. Kami tidak meminta jawaban normatif, kami meminta kejelasan berdasarkan fakta. Sudah sejauh mana investigasi yang dilakukan Kalapas, bahkan siapa saja yang terlibat,” ujar Indra.
Sementara itu, Koordinator Aksi GIMP Sumut, Dimas Pramana, mengatakan pihaknya menghargai kesempatan yang diberikan pihak lapas untuk melakukan pertemuan. Namun, menurutnya, pertemuan tersebut belum menyelesaikan seluruh persoalan yang dipertanyakan.
“Kami menghargai Kalapas sudah menerima perwakilan kami. Tetapi bagi kami, pertemuan ini bukan berarti tuntutan selesai. Masih ada pertanyaan yang belum terjawab dan itu yang akan terus kami kawal,” kata Dimas.
SIAP BAWA PERSOALAN KE DITJENPAS SUMUT
GIMP Sumut menyatakan akan melanjutkan aspirasi tersebut ke jajaran Ditjenpas Sumatera Utara. Langkah itu ditempuh karena mereka menginginkan adanya pemeriksaan dan evaluasi yang lebih mendalam terhadap berbagai persoalan yang menjadi sorotan.
“Kalau di tingkat lapas belum mampu memberikan jawaban secara konkret, maka kami akan membawa persoalan ini ke Ditjenpas Sumut. Kami ingin ada pemeriksaan yang lebih mendalam untuk menjawab siapa yang bertanggung jawab dan apakah ada pihak lain yang perlu diperiksa,” ujar Indra.
Dimas menambahkan, GIMP Sumut akan terus mengawal tuntutan tersebut dan meminta agar seluruh persoalan yang dipersoalkan dapat diperiksa secara menyeluruh berdasarkan fakta dan bukti.
LIMA TUNTUTAN GIMP SUMUT
Dalam aksi tersebut, GIMP Sumut menyampaikan sejumlah tuntutan, yakni:
1. Mendesak Kalapas Narkotika Kelas II-A Pematangsiantar memberikan keterangan kepada publik terkait konferensi pers Polda Jawa Timur mengenai dugaan penipuan daring yang disebut melibatkan sejumlah warga binaan, termasuk inisial IR, MAH, SYR, dan IJS, sebagaimana informasi yang menurut GIMP merujuk pada klarifikasi juru bicara Ditjenpas.
2. Mendesak dilakukannya pembersihan dan pemeriksaan secara menyeluruh serta transparan terhadap seluruh blok hunian, dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait, guna mengantisipasi peredaran narkotika dan penyalahgunaan alat komunikasi di dalam lapas.
3. Meminta tindakan tegas, termasuk proses sesuai ketentuan hukum terhadap oknum yang terbukti mendukung atau terlibat dalam peredaran narkotika maupun penipuan daring dari dalam lapas.
4. Meminta Kalapas dan KPLP Lapas Narkotika Kelas II-A Pematangsiantar mundur dari jabatannya karena dinilai gagal menjalankan fungsi pengamanan dan pengawasan.
5. Mendesak Ditjenpas Sumatera Utara dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan pemeriksaan serta mengambil tindakan sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran oleh jajaran Lapas Narkotika Kelas II-A Pematangsiantar.
Hingga berita ini disusun, Media belum memperoleh penjelasan lengkap dari pihak Lapas Narkotika Kelas II-A Pematangsiantar maupun Ditjenpas Sumatera Utara terkait seluruh tudingan dan tuntutan yang disampaikan GIMP Sumut.
Redaksi menempatkan seluruh dugaan tersebut sebagai materi tuntutan dan informasi dari pihak GIMP Sumut yang masih memerlukan verifikasi. Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini berhak memberikan klarifikasi dan hak jawab.(BB)















