SURABAYA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur kembali menyoroti pengelolaan anggaran di lingkungan pemerintahan daerah. Kali ini, MAKI Jatim tengah melakukan kajian dan penelusuran terkait dugaan ketidaksesuaian peruntukan dana tunjangan perumahan bagi Ketua dan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur untuk masa jabatan 2019–2024 serta periode 2024–2026.
Sorotan tersebut muncul di tengah mencuatnya polemik dugaan korupsi terkait tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD di sejumlah daerah di Jawa Timur. Perkara yang berkaitan dengan tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo periode 2019–2024 turut menjadi perhatian dan dinilai membuka ruang untuk melakukan evaluasi terhadap mekanisme penetapan serta penggunaan tunjangan serupa di daerah lain.
MAKI Jatim menyebut, selain Kabupaten Ponorogo, besaran tunjangan perumahan yang diterima pimpinan maupun anggota DPRD di sejumlah wilayah seperti Kabupaten dan Kota Madiun serta Kabupaten Magetan juga mulai menjadi bahan penelusuran.
Kini, kajian serupa diarahkan terhadap DPRD Provinsi Jawa Timur, mengingat anggaran tunjangan tersebut bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur yang pada prinsipnya merupakan uang publik.
Ketua MAKI Koordinator Wilayah Provinsi Jawa Timur, Heru Satriyo, mengatakan pihaknya telah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), penelitian, serta investigasi selama kurang lebih tiga bulan.
Menurut Heru, kajian tersebut tidak hanya menitikberatkan pada besaran nominal tunjangan yang diterima para wakil rakyat, tetapi juga mempertanyakan kesesuaian antara tujuan pemberian tunjangan perumahan dengan realisasi pemanfaatannya.
“Dari hasil penelusuran tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim terkait apakah peruntukkan dana tunjangan perumahan tersebut sudah sesuai dengan peruntukannya di tengah kondisi memang Pemerintah Provinsi Jawa Timur belum menyediakan rumah dinas, kenyataan kesesuaian peruntukannya ternyata meleset jauh secara realita,” ungkap Heru.
Heru menjelaskan, dalam melakukan kajian pihaknya menggunakan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai salah satu dasar untuk melihat konstruksi hukum pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD.
Di antaranya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kedudukan Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, serta Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.
Menurutnya, tunjangan perumahan diberikan dalam kondisi tertentu ketika rumah negara atau rumah dinas jabatan bagi pimpinan maupun anggota DPRD belum tersedia.
Karena bersumber dari APBD, Heru menilai penetapan nilai tunjangan semestinya dilakukan berdasarkan perhitungan yang jelas, objektif, dapat dipertanggungjawabkan dan memiliki dasar hukum.
“Besaran tunjangan yang bersumber dari APBD I Pemprov Jatim yang notabene adalah uang rakyat itu semestinya tidak ditetapkan secara serampangan, ngawur dan tidak mempunyai landasan perhitungan yang sah secara hukum,” tegas Heru.
Ia menambahkan, penetapan besaran tunjangan juga semestinya memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kondisi harga pasar yang relevan.
“Jangan sampai harga yang digunakan tidak mencerminkan harga pasar di daerah masing-masing,” ujarnya.
Dalam kajiannya, MAKI Jatim menyoroti besaran dana tunjangan perumahan yang disebut diterima jajaran anggota DPRD Jawa Timur.
Heru menyebut nominal tersebut berada pada kisaran Rp49 juta hingga Rp57 juta per orang setiap bulan.
Nominal tersebut, menurut MAKI Jatim, perlu dikaji secara komprehensif untuk mengetahui bagaimana dasar perhitungannya, komponen pembentuknya, serta sejauh mana kesesuaian nilai tersebut dengan kondisi riil harga sewa maupun kebutuhan perumahan di wilayah Jawa Timur.
MAKI Jatim juga mempertanyakan mekanisme validasi terhadap peruntukan dana tersebut.
Sebab, menurut Heru, meskipun tunjangan perumahan memang merupakan hak yang dapat diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD dalam kondisi rumah dinas belum tersedia, tetap harus terdapat mekanisme yang memastikan bahwa pemberian dan penetapan besarannya sesuai ketentuan.
“Dana tunjangan perumahan yang memang menjadi hak jajaran anggota DPRD Jatim itu tidak pernah dibuktikan validasi peruntukan yang sebenarnya,” kata Heru.
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi di masyarakat bahwa tunjangan perumahan hanya menjadi tambahan penghasilan rutin bagi para anggota DPRD.
“Ilustrasinya seakan-akan menjadi dana tambahan penghasilan per bulan dari jajaran Ketua dan anggota DPRD Jatim,” lanjutnya.
Heru menyampaikan, tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim telah melakukan penelusuran terhadap data yang berkaitan dengan tunjangan perumahan anggota DPRD Jawa Timur selama tiga bulan.Penelusuran tersebut mencakup periode 2019–2024 serta periode 2024–2026.
MAKI Jatim mengklaim kajian tersebut telah memasuki tahap final dan pihaknya tengah melakukan penyempurnaan terhadap data serta dokumen pendukung.
“Penelusuran tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim selama kurun waktu tiga bulan ini dengan menegaskan konsep aktualisasi kesesuaian peruntukkan dana tunjangan perumahan bagi semua jajaran Ketua dan anggota DPRD Jatim 2024–2026 dan 2019–2024, menurut kami sudah dianggap klir dan final serta mendekati data valid yang sempurna,” jelas Heru.
Menurutnya, hasil kajian tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi MAKI Jatim untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Namun demikian, MAKI Jatim menyatakan tidak ingin langsung mengambil langkah pelaporan sebelum memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk memberikan klarifikasi.
Dalam waktu dekat, MAKI Jatim berencana mengirimkan surat permohonan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait mengenai persoalan tunjangan perumahan DPRD Jawa Timur.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya MAKI untuk memperoleh penjelasan resmi sebelum menentukan apakah terdapat indikasi pelanggaran hukum yang layak dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Heru menegaskan, pihaknya akan mengedepankan data dan dokumen sebagai dasar setiap langkah hukum yang akan dilakukan.
“Dalam waktu tidak lama, MAKI Jatim akan mengirimkan berkas surat permohonan klarifikasi sebelum mengambil langkah pelaporan hukum yang jelas serta konstruktif berbasis kajian data yang akan menjadi alat bukti hukum,” ujarnya.
MAKI Jatim juga berharap pihak terkait memberikan jawaban secara terbuka dan substantif terhadap surat klarifikasi tersebut.
Menunggu Respons DPRD dan Pemprov Jatim
Sorotan terhadap tunjangan perumahan DPRD Jatim ini selanjutnya menunggu respons dari pihak DPRD Provinsi Jawa Timur maupun Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Klarifikasi diperlukan terutama mengenai dasar penetapan nominal tunjangan, metode perhitungan, komponen harga yang digunakan, dasar survei harga pasar, serta mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban terhadap penggunaan tunjangan tersebut.
Dengan adanya klarifikasi, masyarakat dapat memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai bagaimana anggaran tunjangan perumahan ditetapkan dan apakah mekanismenya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
MAKI Jatim menyatakan apabila setelah proses klarifikasi ditemukan adanya ketidaksesuaian yang memiliki indikasi kerugian keuangan negara atau daerah maupun pelanggaran ketentuan hukum, pihaknya akan mempertimbangkan untuk meneruskan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.
Heru berharap Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dapat menindaklanjuti laporan MAKI Jatim apabila nantinya seluruh proses klarifikasi telah dilakukan dan dokumen pendukung disampaikan secara resmi.
“MAKI Jatim berharap Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan secepatnya memproses laporan hukum MAKI Jatim pasca jawaban surat klarifikasi sudah resmi dikirimkan dan dijawab,” pungkasnya.
Di sisi lain, seluruh pihak yang disebut maupun menjadi objek kajian tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan. Sebab, dugaan penyimpangan anggaran harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum berdasarkan data, dokumen, serta alat bukti yang sah.
Heru kemudian menyampaikan pesan keras kepada para wakil rakyat agar tidak melupakan posisi mereka sebagai representasi masyarakat.
“Hei wakil rakyat, pahami hirarki sebagai wakil rakyat, dimana secara pasti rakyat mempunyai kedudukan yang lebih tinggi secara psikologis masyarakat. Catat itu,” pungkas Heru.
(Red)















