Medan – Melihat kondisi carut-marut penegakan hukum dan matinya etika dalam birokrasi di Sumatera Utara, kami dari Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) tidak akan tinggal diam. Sebagai agen perubahan (agent of change) dan pengontrol sosial (social control), kami menyatakan sikap kritis, mosi tidak percaya, dan kecaman keras terhadap pembiaran skandal dugaan korupsi yang terjadi di Sekretariat DPRD Kota Medan Tahun Anggaran 2023.
Sangat melukai hati nurani rakyat dan mahasiswa, anggaran Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp55.276.491.788,00 yang bersumber dari uang rakyat (APBD), justru dijadikan ladang “bancakan” melalui modus kelebihan pembayaran yang fantastis mencapai Rp7.609.326.799,00. Lebih miris lagi, terdapat sisa uang rakyat sebesar Rp4.431.673.699,00 (Rp4,4 miliar lebih) yang hingga hari ini menguap dan belum dikembalikan ke kas daerah.
Di tengah beban moral atas kerugian negara yang belum tuntas tersebut, publik disuguhkan tontonan birokrasi yang memuakkan: Muhammad Ali Sipahutar, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kota Medan sekaligus Pengguna Anggaran yang paling bertanggung jawab, justru mendapat karpet merah dan dipromosikan menjadi Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Ini adalah penghinaan nyata terhadap prinsip Good Governance dan bersih dari KKN di Sumatera Utara!
Pecat dan copot Muhammad Ali Sipahutar dari jabatan Sekwan DPRD Sumut!
DEMA UINSU menilai Muhammad Ali Sipahutar secara moral, etika, dan integritas sama sekali TIDAK LAYAK menduduki jabatan strategis sebagai Sekretaris DPRD Sumatera Utara [Ironi Birokrasi Ali Sipahutar]. Bagaimana mungkin seorang pejabat yang meninggalkan rekam jejak buruk berupa temuan kerugian negara miliaran rupiah yang belum diselesaikan, justru dihadiahi jabatan yang lebih tinggi di tingkat provinsi? Ini melanggar asas kepatutan birokrasi!
Desak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tangkap aktor intelektual!
Kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejati Sumut, untuk segera memanggil, memeriksa, dan menetapkan status hukum yang jelas terhadap Muhammad Ali Sipahutar [Kejati Sumut]. Tegakkan Pasal 4 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana! Jangan biarkan hukum mandul di hadapan pejabat berkuasa.
Buka transparansi dokumen pertanggungjawaban (SPJ) ke publik!
Kami menuntut dilakukan audit investigatif menyeluruh terhadap seluruh dokumen perjalanan dinas, termasuk surat tugas, manifes tiket, hingga laporan perjalanan dinas 2023. Rakyat berhak tahu siapa saja oknum anggota dewan dan pejabat sekretariat yang ikut menikmati aliran dana Rp7,6 miliar tersebut.
Instruksi gerakan dan aksi massa DEMA UINSU!
Apabila tuntutan ini diabaikan, dan Muhammad Ali Sipahutar tetap dipertahankan dalam jabatannya tanpa ada kejelasan hukum dari APH, maka kami memastikan DEMA UINSU akan turun ke jalan, mengonsolidasikan seluruh elemen mahasiswa Sumatera Utara untuk mengepung kantor DPRD Sumut dan Kejati Sumut sampai keadilan ditegakkan!
“Uang rakyat bukan anggaran pelesiran kaum elite! Jika birokrasi dihuni oleh pejabat cacat moral, maka mahasiswa adalah barisan terdepan yang akan meruntuhkan tembok keangkuhan mereka!” (Spt)













