banner 1000x130

Ratusan Gram Narkoba Jenis Sabu dari Surabaya Disergap di SPBU Bima, Dua Orang Diamankan Polisi

banner 2500x130 banner 1000x130

Nusa Tenggara Barat. Peredaran narkotika jenis sabu dari Surabaya menuju Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, berhasil digagalkan polisi. Sebanyak 156,34 gram sabu dan 0,83 gram ekstasi diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Pengungkapan dilakukan Tim Operasional Polsek Rasanae Barat, Polres Bima Kota, saat melakukan penyelidikan di kawasan SPBU Amahami, Minggu (27/09/2026) sekitar pukul 23.40 Wita.

banner 1000x130

Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto mengatakan polisi mengamankan dua terduga pelaku dalam operasi tersebut. Keduanya berinisial HM (36), warga Kelurahan Tanjung, dan FRDN alias FKS (42), warga Kelurahan Dara, Kota Bima.

“Dari lokasi SPBU itu, petugas mengamankan dua terduga pelaku, masing-masing berinisial HM (36), warga Kelurahan Tanjung, dan FRDN alias FKS (42), warga Kelurahan Dara, Kota Bima,” kata Mubiarto di Kota Bima, Senin (28/09/2026).

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai seorang pemuda yang diduga membawa sabu dari Surabaya menuju Kota Bima melalui jalur darat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan di lapangan.

Petugas akhirnya menemukan kendaraan biro perjalanan umum yang diduga membawa terduga pelaku sedang berhenti untuk mengisi bahan bakar di SPBU Amahami.

Saat kendaraan berhenti, salah seorang terduga pelaku turun dan mengambil tas ransel berwarna abu-abu dari bagasi. Tidak lama kemudian, seorang lainnya datang menggunakan sepeda motor untuk menjemput.

Momen tersebut langsung dimanfaatkan petugas untuk melakukan penyergapan.

“Begitu turun dari mobil travel dan akan naik motor temannya, langsung kami amankan,” ucapnya.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan pegawai SPBU. Dari kantong celana salah seorang terduga pelaku, petugas menemukan satu klip kecil berisi sabu.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap tas ransel abu-abu menemukan barang bukti yang lebih banyak. Di dalam tas tersebut terdapat satu klip besar dan satu klip sedang berisi sabu serta satu klip kecil yang diduga berisi ekstasi.

Narkotika tersebut disembunyikan di dalam lipatan celana yang berada di dalam tas.

Dari hasil penimbangan, total sabu yang diamankan mencapai 156,34 gram. Barang bukti tersebut terdiri atas satu klip kecil dengan berat bruto 2,29 gram, satu klip sedang seberat 50,64 gram, dan satu klip besar seberat 100,27 gram.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan alat isap atau bong, satu tas ransel, tiga telepon seluler, tiga korek api, serta satu unit sepeda motor.

Setelah penangkapan, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diserahkan Polsek Rasanae Barat kepada Satresnarkoba Polres Bima Kota. Penyerahan tersebut dilakukan untuk proses hukum lebih lanjut sekaligus pengembangan guna mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika di balik kasus tersebut.

Kapolres Bima Kota mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu pengungkapan kasus tersebut. Ia juga mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian sebagai bagian dari upaya bersama memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.(Red)

banner 2500x130
banner 2500x130
banner 1000x130 banner 2500x130