Medan | Nusantara Jaya News – Tragedi kemanusiaan kembali mengguncang sektor perikanan tangkap di kawasan Gabion Belawan. Tiga anak buah kapal (ABK) KM Pulau Samosir dilaporkan meninggal dunia setelah diduga menghirup gas beracun di dalam palka kapal, Kamis (3/9/2026), saat kapal berada di area Pelabuhan Perikanan Samudra Belawan (PPSB).
Peristiwa ini menambah daftar panjang kecelakaan kerja di laut yang merenggut nyawa nelayan. Lemahnya pengawasan terhadap standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan perikanan kembali menjadi sorotan serius.
Ketua Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Cabang Belawan, Rudi Hartono, menilai insiden ini sebagai bukti nyata tidak konsistennya pengawasan dari aparat terkait, khususnya Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) di wilayah Gabion Belawan.
“Ini membuktikan lemahnya pengawasan terhadap standar K3 dan kelengkapan kapal, termasuk dokumen kapal. Seharusnya kapal yang tidak memenuhi SOP tidak diizinkan berlayar,” tegasnya.
Ia menambahkan, instansi seperti PSDKP, Syahbandar Perikanan, dan PPSB memiliki kewenangan penuh untuk menghentikan operasional kapal yang tidak memenuhi standar keselamatan. Ketegasan, menurutnya, menjadi kunci untuk mencegah tragedi serupa terulang.
Lebih lanjut, Rudi mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar mengusut tuntas kasus ini dan segera menangkap pemilik kapal KM Pulau Samosir. Ia menduga terdapat unsur kelalaian serius, termasuk tidak tersedianya alat pelindung diri (APD) bagi ABK serta dugaan manipulasi ukuran Gross Tonnage (GT) kapal.
“Jika benar terjadi manipulasi GT menjadi lebih kecil dari 26 GT, ini pelanggaran serius. Ditambah lagi kelalaian dalam menyediakan perlindungan bagi ABK, maka ini bukan sekadar kecelakaan, tapi bisa masuk ranah pidana,” ujarnya.
Ia juga meminta agar petugas perikanan yang bertugas di kawasan PPS Belawan turut diperiksa untuk memastikan ada tidaknya pembiaran atau kelalaian dalam pengawasan.
Hak ABK dan Tanggung Jawab Perusahaan
Kasus ini juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap awak kapal perikanan, khususnya terkait hak-hak ketika terjadi kecelakaan kerja atau kematian.
Mengacu pada regulasi terbaru seperti:
Permen KP No. 4 Tahun 2026 (turunan ratifikasi Konvensi ILO 188),
UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja,
UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS,
serta PP No. 44 Tahun 2015,
setiap ABK wajib:
Memiliki Perjanjian Kerja Laut (PKL),
Terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan,
Mendapat perlindungan K3 secara penuh.
Dalam hal kematian akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak atas santunan hingga 48 kali upah melalui skema Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), serta manfaat tambahan lainnya.
Desakan Penegakan Hukum
KPI Belawan menegaskan bahwa kejadian ini tidak boleh berhenti sebagai insiden biasa. Penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh, baik terhadap pemilik kapal maupun pihak-pihak yang lalai dalam pengawasan.
“Nyawa nelayan tidak boleh terus menjadi korban dari kelalaian sistem. Negara harus hadir memastikan keselamatan mereka,” tutup Rudi Hartono.*(RP)















